(Diksiber Jakarta) – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, melakukan perubahan besar terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan tersebut mencakup sekitar 85 persen substansi gugatan, terutama terkait pengaturan penetapan wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Sebagaimana nasihat Yang Mulia pada persidangan pendahuluan sebelumnya, perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh. Apabila dibandingkan permohonan sebelumnya, kurang lebih sekitar 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan dan penyempurnaan, baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum,” ucap kuasa hukum Pemohon, Ishemat Soeria Alam, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 tersebut, Dharma Pongrekun mengajukan pengujian terhadap Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU Kesehatan.
Soroti Kewenangan Menteri Tetapkan Wabah
Ishemat menjelaskan, perbaikan permohonan dilakukan untuk menjawab berbagai masukan yang disampaikan majelis hakim pada sidang pendahuluan sebelumnya.
Menurut Pemohon, UU Kesehatan saat ini belum memberikan batasan maupun indikator yang jelas mengenai kriteria penetapan wabah dan KLB. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang diskresi yang terlalu luas bagi Menteri Kesehatan dalam menentukan status kedaruratan kesehatan.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti adanya ancaman pidana bagi masyarakat yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan wabah, sementara definisi mengenai wabah dan KLB dinilai belum dirumuskan secara limitatif dalam undang-undang.
Minta Dasar Ilmiah yang Transparan
Dalam argumentasinya, Pemohon menilai ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat berdampak pada hak-hak konstitusional warga negara.
Karena itu, Dharma Pongrekun meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan yang mengatur penetapan wabah agar didasarkan pada kajian ilmiah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Oleh karena itu, Pemohon memohon agar frasa ‘kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri’ dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai ‘kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk Peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi’,” kata Ishemat.
MK Periksa Berkas Perbaikan
Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan tersebut dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa dan menelaah berkas perbaikan yang telah diajukan sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya. [nfl]