Jakarta Selatan – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, jajaran Satuan Lalu Lintas melalui program Polantas Menyapa melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/7/2026).
Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi gangguan arus lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan.
Kendaraan yang diparkir di bahu jalan dinilai berpotensi menghambat arus kendaraan, mengurangi jarak pandang pengguna jalan, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.Sebelum pelaksanaan kegiatan, Ka Induk PJR Tol BSD Korlantas Polri, Kompol Darmawati, S.E., M.M., memimpin apel kesiapan personel.
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional, humanis, dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengemudi agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
Masyarakat diingatkan untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.Program Polantas Menyapa merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan yang edukatif dan humanis.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya dapat diminimalkan sehingga kondisi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar.
Korlantas Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan peraturan yang berlaku, karena keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.