(Diksiber Jakarta) – Pemerintah terus memperkuat upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tantangan ekonomi modern. Langkah tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat menghadiri rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
“Undang-Undang UMKM belum banyak mengikuti perkembangan teknologi. Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan sebagai langkah untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” kata Menteri Maman.
Menurut Maman, selama hampir dua dekade pemberdayaan UMKM masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Di tengah transformasi ekonomi digital yang berlangsung cepat, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan agar mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha saat ini.
Perkuat Koordinasi dan Integrasi Kebijakan
Menteri Maman menjelaskan bahwa berbagai ketentuan terkait UMKM saat ini tersebar dalam sejumlah regulasi yang diterapkan pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan pendekatan dalam pembinaan dan pengembangan UMKM.
Karena itu, kata dia, revisi Undang-Undang UMKM diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan sehingga program pemberdayaan berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Revisi tersebut akan mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari penguatan sistem pemberdayaan UMKM, pengembangan sistem satu data nasional, peningkatan literasi dan infrastruktur teknologi, hingga pengaturan ekonomi digital dan platform marketplace.
Perlindungan UMKM Jadi Prioritas
Pemerintah juga memberikan perhatian besar terhadap aspek perlindungan bagi pelaku UMKM. Maman menilai jutaan pelaku usaha di berbagai daerah masih rentan menghadapi berbagai praktik yang merugikan, termasuk pungutan liar dan premanisme.
“Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, namun sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai. Karena itu, kami menyiapkan strategi perlindungan yang lebih kuat,” ucap Maman.
Selain itu, ia menyebut, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang lebih kuat untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara pelaku UMKM dan platform perdagangan digital. Langkah ini dinilai penting mengingat semakin besarnya aktivitas usaha yang dilakukan melalui ekosistem e-commerce.
Atur Pembiayaan hingga Internasionalisasi Usaha
Maman mengungkapkan revisi UU UMKM juga akan mengatur penguatan kemitraan strategis dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok nasional maupun global. Regulasi baru tersebut juga akan mencakup perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat dan masuknya produk impor murah.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat sistem pembiayaan modern, memperluas akses pasar, mendorong internasionalisasi UMKM, hingga menyiapkan mekanisme pemulihan usaha saat terjadi krisis atau bencana.
“Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” ujarnya.
SAPA UMKM Jadi Pusat Layanan Nasional
Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan, Kementerian UMKM telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang klasifikasi UMKM. Regulasi tersebut menjadi dasar pengelompokan pelaku usaha sehingga program pemerintah dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.
Pemerintah juga tengah menyusun sejumlah regulasi strategis lainnya, termasuk terkait izin usaha pertambangan bagi UMKM, perlindungan UMKM dalam perdagangan elektronik, serta kebijakan pengembangan UMKM nasional.
Seluruh kebijakan tersebut nantinya akan terintegrasi melalui platform SAPA UMKM yang menjadi sistem layanan dan pendataan nasional bagi pelaku usaha.
“Seluruh kebijakan ini akan diimplementasikan kepada para pengusaha UMKM yang telah melakukan onboarding melalui sistem SAPA UMKM,” ungkap Maman.
Target KUR Rp295 Triliun
Pada kesempatan yang sama, Menteri Maman menyampaikan pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp295 triliun pada tahun 2026. Penyaluran tersebut diarahkan dengan porsi 65 persen untuk sektor produksi.
Pemerintah menargetkan program tersebut mampu menjangkau lebih dari 1,37 juta debitur baru serta melahirkan sekitar 1,1 juta debitur graduasi atau pelaku usaha yang berhasil naik kelas.Sementara itu, sepanjang 2025 realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp270 triliun kepada 4,58 juta debitur. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,7 juta merupakan debitur baru dan 1,5 juta lainnya berhasil meningkatkan kapasitas usaha hingga naik kelas.
Upaya Kementerian UMKM dalam memperkuat tata kelola dan pemberdayaan usaha mendapat apresiasi dari Komite IV DPD RI. Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menilai kehadiran SAPA UMKM merupakan langkah visioner yang berpotensi memperkuat sinergi program pemberdayaan sekaligus menyederhanakan rantai pemasaran UMKM di Indonesia.
“Keberadaan SAPA UMKM sangat visioner. Jika berjalan optimal, platform ini berpotensi menyederhanakan rantai pemasaran sekaligus memperkuat pemberdayaan UMKM secara lebih efektif,” pungkasnya. [nfl]