Jakarta – Wacana penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta secara nasional kembali menjadi perhatian publik. Usulan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ekspektasi yang tidak sejalan dengan realitas tata kelola pemerintahan dan kemampuan fiskal.
Bendahara Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Achmad Herwandi, menekankan bahwa persoalan kesejahteraan guru tidak dapat dilepaskan dari kerangka kebijakan desentralisasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade.
Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan implementasinya pada 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam pengelolaan tenaga pendidik, termasuk rekrutmen tenaga honorer.
“Kondisi guru honorer saat ini merupakan bagian dari dinamika kebijakan jangka panjang, sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan struktural dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penguatan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 turut membentuk sistem pengelolaan guru yang kompleks, termasuk pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017.
Dalam aspek fiskal, Herwandi menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD mulai tahun 2027. Ketentuan ini dinilai menjadi faktor penting dalam merumuskan kebijakan penggajian guru secara nasional.
“Kebijakan penggajian harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta desain kelembagaan yang ada, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar diskursus publik tidak membangun dikotomi antara program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan upaya peningkatan kesejahteraan guru.
“Pendekatan yang berimbang diperlukan agar kebijakan pendidikan dan program sosial dapat berjalan saling mendukung,” tambahnya.
Sebagai langkah ke depan, Herwandi mendorong adanya kajian mendalam terkait kemungkinan reposisi kewenangan pengelolaan guru, termasuk opsi penguatan peran pemerintah pusat guna menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata.
“Kebijakan yang diambil perlu berbasis pada prinsip kehati-hatian, keberlanjutan fiskal, serta kepastian hukum,” pungkasnya.
