KOTA BEKASI — Sidang lanjutan sengketa lahan di Kavling Mawar Indah RT 05 RW 09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi. Kuasa hukum warga, Muhamad Samsodin, SH., MH, menyatakan bahwa pihak penggugat hadir lengkap, namun sejumlah tergugat serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi kembali tidak tampak di ruang sidang.

“Kami Alhamdulillah hadir. Para pelawan dan prinsipal lengkap pada hari ini,” ucapnya membuka keterangan. “Namun, hari ini dari TT3, TT7, dan TT4 tidak hadir. Kami menghargai, mungkin karena belum sempat atau belum ada waktu, tapi saya yakin mereka akan hadir sebagai warga negara yang baik,” tegasnya.

Samsodin menyampaikan bahwa pihaknya sudah melengkapi seluruh berkas administratif. “Agenda hari ini kami lengkap. Kami telah melengkapi berkas, yaitu surat kuasa dan BAS, bahwa kami sebagai advokat yang sah secara hukum melakukan pembelaan kepada warga negara, khususnya masyarakat Kavling Mawar Indah,” jelasnya.

Ia kemudian menyoroti ketidakhadiran BPN Kota Bekasi sebagai pihak turut tergugat. “Tadi kan ada aksi dari BPN ya? BPN belum hadir. Itu bagian turut tergugat juga. Sudah tidak ada tangan hadir, tiba-tiba tidak hadir, itu bagaimana?” ucapnya mempertanyakan.

Menurut Samsodin, alasan BPN tidak hadir memang mungkin karena ada sidang bersamaan di ruang lain, namun hal itu tidak seharusnya menjadi kendala. “Di BPN sendiri kan timnya banyak, sehingga semestinya bisa diposisikan ada yang mewakili persidangan,” tegasnya. Ia juga mengkritik praktik pelaporan administratif yang tidak dibarengi kehadiran nyata di ruang sidang. “Jangan laporan kepada pimpinan hadir, mengeluarkan surat tugas hadir, mengisi absensi online hadir, namun faktanya dia tidak hadir,” ujarnya.

Samsodin berharap BPN Kota Bekasi memperbaiki komitmen pelayanan publik. “Bentuk pelayanan masyarakat ini adalah hal penting dan harus ditindaklanjuti. Untuk sidang berikutnya, harapan kami mereka bisa hadir,” ucapnya.

Terkait sidang lanjutan yang direncanakan pada tanggal 18, Samsodin menyerahkan sepenuhnya dinamika persidangan kepada majelis hakim. “Kami tetap menghormati Majelis Hakim sebagai pimpinan sidang. Beliau adalah wakil Tuhan, saya kira seperti itu. Kalau nanti dipanggil tiga kali tidak hadir secara patut, berarti akan ditinggal,” tegasnya.

Sengketa lahan Kavling Mawar Indah sendiri telah menjadi perhatian publik, termasuk dugaan kejanggalan administrasi dan klaim kepemilikan yang saling bertentangan. Sidang lanjutan diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun.