Bekasi – Sebuah pabrik gula merah milik UD Sukses Makmur Bersama yang berlokasi di Jalan Raya Narogong No. 109, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, diduga membuang limbah cair ke saluran air milik warga.
Dugaan tersebut mencuat setelah warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari selokan di sekitar area pabrik. Bau tidak sedap itu disebut kerap muncul, terutama saat turun hujan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi air di selokan mengalami perubahan warna menjadi kekuningan dan mengeluarkan aroma busuk.
“Kadang baunya menyengat banget, Bang. Apalagi kalau hujan, air di selokan warnanya kuning dan bau. Kami curiga itu dari pabrik gula merah itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/12/2025).
Warga juga menyoroti kondisi pabrik yang tampak tertutup rapat dari luar dan tidak dilengkapi papan nama usaha.
“Dari luar kelihatan seperti nggak ada kegiatan, tapi sebenarnya di dalam tiap hari ada aktivitas,” tambahnya.
Sementara itu, Okta, salah satu karyawan yang mengaku bertanggung jawab di pabrik tersebut, membantah tudingan warga. Ia menegaskan bahwa pihak pabrik tidak pernah membuang limbah sembarangan dan mengklaim tidak memiliki persoalan dengan lingkungan sekitar.
“Kami selalu berkoordinasi dengan RT dan RW. Selama ini tidak ada masalah,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Bau menyengat masih tercium di sekitar saluran air warga, disertai perubahan warna air yang mencolok.
Selain Okta, seorang karyawan lain bernama Naban justru merespons sinis kehadiran awak media. Ia menilai peliputan yang dilakukan wartawan dapat memperkeruh situasi.
“Wartawan juga kadang bukannya menyelesaikan masalah, tapi malah bikin masalah makin rumit,” tutupnya
Dugaan pencemaran lingkungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 100 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengecekan dan investigasi agar dugaan pencemaran lingkungan tidak terus berlanjut.
