Kota Bekasi,- Kegiatan Reses III DPRD Kota Bekasi Tahun 2026 di RT 002/RW 01 Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu, Minggu, (11/10/2026), menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing secara langsung kepada wakil rakyat.

Dalam kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat tersebut, Oloan Nababan, S.E., Anggota DPRD Kota Bekasi sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, menerima dan mendengarkan berbagai masukan dari warga, termasuk persoalan belum tersedianya sekretariat atau kantor RW 01.

Dalam penyampaiannya, Oloan Nababan mengungkapkan bahwa hingga saat ini RW 01 belum memiliki sekretariat RW karena terkendala ketersediaan lahan. Padahal, keberadaan kantor RW sangat penting sebagai pusat pelayanan administrasi, koordinasi pengurus lingkungan, serta tempat masyarakat menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan wilayah.

Menurut Oloan, pihak lingkungan saat ini sedang mengupayakan permohonan penggunaan lahan milik PT Jasa Marga agar nantinya dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

“Khusus di RW 01 ini memang belum ada sekretariat RW karena lahannya belum tersedia. Saat ini sedang diupayakan agar ada lahan dari Jasa Marga yang nantinya dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Kalau lahannya sudah tersedia dan menjadi aset atau berada dalam penguasaan pemerintah, tentu pembangunan kantor RW bisa kita perjuangkan,” ungkap Oloan.

Ia menjelaskan, pembangunan fasilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus memperhatikan aspek legalitas serta status kepemilikan tanah. Pemerintah tidak bisa begitu saja membangun gedung di atas lahan yang bukan merupakan tanah milik pemerintah atau belum memiliki kejelasan status pemanfaatannya.

Karena itu, menurutnya, langkah awal yang harus diselesaikan adalah memastikan ketersediaan dan legalitas lahan melalui koordinasi dengan pihak Jasa Marga dan Pemerintah Kota Bekasi.

“Kalau memang lahannya sudah diberikan dan diserahkan kepada pemerintah kota, tentu nanti bisa kita dorong agar pembangunan sekretariat RW dapat direalisasikan. Jadi, persoalan lahannya harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Oloan Nababan menegaskan bahwa kegiatan reses bukan sekadar agenda rutin anggota DPRD, melainkan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung kebutuhan dan persoalan yang memerlukan perhatian pemerintah daerah.

Melalui kegiatan penjaringan aspirasi ini, berbagai persoalan di tingkat lingkungan dapat diketahui secara langsung sehingga dapat menjadi bahan perjuangan dan pembahasan dalam menjalankan fungsi DPRD.

Ia berharap, persoalan belum tersedianya sekretariat RW 01 dapat menemukan solusi melalui komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, pihak Jasa Marga, serta Pemerintah Kota Bekasi.

Keberadaan sekretariat RW nantinya diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi, memperkuat koordinasi antarwarga, serta mendukung kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Dengan semangat memperjuangkan aspirasi rakyat, Oloan Nababan berharap setiap persoalan yang disampaikan masyarakat melalui Reses III DPRD Kota Bekasi Tahun 2026 tidak berhenti sebatas usulan, tetapi dapat dikawal hingga menemukan solusi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.