Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan. Langkah tersebut dibahas dalam audiensi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah KPK, Bahtiar Ujang Purnama, Kamis (22/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, komitmen percepatan PLTSa ditegaskan dengan target pelaksanaan ground breaking paling lambat April hingga Mei 2026. Proyek strategis ini diproyeksikan menjadi yang pertama di Indonesia sekaligus solusi pengelolaan sampah perkotaan, dengan penekanan pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan regulasi.
Kesiapan proyek disebut telah tersedia, meliputi lahan, akses jalan, dan pengurugan. Namun, mekanisme administrasi dan penganggaran masih dicermati secara mendalam guna memitigasi risiko hukum di kemudian hari.
Selain agenda PLTSa, penyelesaian persoalan lama di sejumlah perangkat daerah juga disampaikan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi, keuangan, dan organisasi pemerintahan. Di sisi lain, percepatan proses lelang sejak awal tahun didorong agar penyerapan anggaran sejalan dengan pendapatan daerah.
KPK menekankan pentingnya penguatan integritas sejak tahap perencanaan. Tata kelola yang disiplin dinilai krusial mengingat kompleksitas kepentingan di wilayah perkotaan. Berdasarkan pemaparan KPK, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Bekasi tercatat 70,58, masih di bawah rata-rata nasional, sementara nilai MCP berada di angka 82,67. Peningkatan SPI hingga 81 ditargetkan melalui komitmen bersama seluruh jajaran.
Perhatian khusus juga diarahkan pada sektor pelayanan publik, terutama layanan kesehatan dan RSUD, yang dinilai berpengaruh signifikan terhadap persepsi publik dan penilaian integritas daerah.
Arahan KPK tersebut disambut Pemerintah Kota Bekasi dengan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi, baik dalam percepatan proyek strategis maupun penguatan integritas pemerintahan secara berkelanjutan.
