(Diksiber Jakarta) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Program Pasti Ada Solusi bukan sekadar menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga memastikan setiap persoalan yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum ditindaklanjuti hingga masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian.

Hal itu disampaikan Supratman saat membuka Program Pasti Ada Solusi episode keenam secara daring dari Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

“Program ini tidak hanya ingin mendengar, tetapi yang kita inginkan adalah seluruh masyarakat Indonesia benar-benar bisa mendapatkan kepastian terhadap hal-hal yang mereka harapkan untuk kita selesaikan sesuai dengan tupoksi,” kata Supratman.

Ia meminta seluruh pertanyaan dan aduan yang telah masuk pada episode sebelumnya dijawab secara tertulis, lengkap dengan target waktu penyelesaiannya.

Aduan Akan Dikawal hingga Selesai

Supratman menegaskan Kementerian Hukum akan menyelesaikan setiap persoalan yang menjadi kewenangannya. Sementara itu, kata dia jika aduan berkaitan dengan kementerian atau lembaga lain, pihaknya akan memfasilitasi koordinasi agar masyarakat tetap memperoleh solusi.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Hukum untuk terus menghadirkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik.

“Presiden menginginkan birokrasi yang melayani dan memberikan kepastian,” ucap Supratman mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto.

Soroti Aduan Sengketa Merek

Dalam sesi dialog, Menkum Supratman turut menindaklanjuti sejumlah aduan di bidang kekayaan intelektual.

Salah satunya disampaikan Utami Demi Pangesti, pemilik merek Nasi Gambreng Bu Esti, yang mempertanyakan perbedaan putusan terhadap dua perkara merek pada kelas yang berbeda.

Menanggapi hal tersebut, Menkum Supratman meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendalami kembali perkara tersebut agar penanganannya mengedepankan rasa keadilan dan kesamaan perlakuan.

Sementara itu, aduan lain datang dari Debi Debora Oktavia ihwal penolakan pendaftaran merek Sedap Selera. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan permohonan tersebut akan diproses kembali sesuai mekanisme yang berlaku untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.

Warga Akui Persoalan Selama Tujuh Tahun Mulai Terselesaikan

Program Pasti Ada Solusi juga menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan layanan hukum lainnya.

Salah seorang pengadu, Indrawan Syahputra, mengungkapkan persoalan sertifikat tanah yang tertunda selama tujuh tahun akhirnya menemukan titik terang setelah mendapat tindak lanjut dari Kementerian Hukum.

“Baru kemarin kita mendapatkan solusi. Sepakat tanggal 17 Juli akan diserahkan surat tersebut. Sudah terlalu lama, sekitar tujuh tahun. Harapan yang sudah tujuh tahun menunggu ternyata bisa diselesaikan dengan baik di Kementerian Hukum,” jelas Indrawan.

Tekankan Semangat Melayani

Menutup kegiatan, Menkum Supratman mengapresiasi seluruh jajaran Kementerian Hukum yang terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan agar semangat melayani, integritas, dan keikhlasan senantiasa menjadi landasan dalam menjalankan tugas.

“Berkaca dari apa yang kita perbincangkan hari ini, saya menitip satu pesan kepada seluruh keluarga besar Kementerian Hukum untuk berjaga-jaga, berhati-hati, dan penuh keikhlasan dalam memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat kita,” pungkasnya. [nfl]