(Diksiber Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang akan diperingati setiap 13 Juli. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan di Indonesia.
Penyerahan Surat Keputusan dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Suryono, di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Wujud Pengakuan Negara
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menbud Fadli Zon mengatakan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
Menurutnya, negara berkewajiban memastikan seluruh warga negara memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinannya, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.
“Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, dan pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta memperkokoh persatuan Indonesia,” kata Fadli.
Usulan Sejak 2005
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menjelaskan pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah berlangsung sejak 2005.
Ia mengatakan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 resmi ditandatangani pada 30 Juni 2026 dan diserahkan kepada MLKI sebagai pihak pengusul.
Sementara itu, Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kebudayaan yang telah merespons aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan.
Menurutnya, penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia.
Diperingati Setiap 13 Juli
Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan diperingati setiap 13 Juli. Tanggal tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan historis, yakni munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah berharap peringatan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi ruang refleksi atas nilai-nilai luhur spiritual bangsa, sekaligus memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, persaudaraan, dan harmoni sosial dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Melalui penetapan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kehidupan masyarakat yang inklusif, harmonis, dan berkeadaban dengan menjadikan keberagaman agama dan kepercayaan sebagai kekuatan dalam membangun Indonesia. [nfl]