Jakarta — Tekanan fiskal menghimpit sekitar 490 pemerintah daerah yang kini kesulitan memenuhi pembayaran gaji ASN dan PPPK.

Kondisi tersebut mengancam ruang fiskal daerah sekaligus berpotensi mengganggu pelayanan publik jika pemerintah tidak segera mengambil langkah strategis.

Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR) Yakub F. Ismail menilai pemerintah perlu segera membaca persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Keberhasilan desentralisasi tidak selalu ditentukan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki daerah, melainkan bagaimana kapasitas fiskal mampu menopang pelaksanaan kewenangan tersebut,” kata Yakub.

Menurut Yakub, tekanan fiskal tidak hanya menyangkut kemampuan pemerintah mengelola APBD, tetapi juga menentukan keberlangsungan pelayanan masyarakat.

ASN dan PPPK menjalankan berbagai fungsi pemerintahan, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan hingga pembangunan infrastruktur dasar.

Karena itu, pemerintah perlu menjaga kemampuan daerah membayar gaji aparatur agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Beban Belanja Daerah Meningkat

Yakub melihat pemerintah daerah menghadapi tekanan karena kebutuhan belanja terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah daerah harus membiayai pembangunan infrastruktur sekaligus memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan belanja pegawai.

Pengangkatan ASN dan PPPK dalam jumlah besar juga meningkatkan kebutuhan belanja pegawai secara permanen.

Pada saat yang sama, setiap daerah memiliki kemampuan fiskal berbeda karena kondisi ekonomi dan sumber pendapatan masing-masing wilayah.

Sebagian besar pemerintah daerah masih mengandalkan transfer pemerintah pusat melalui DAU, DAK, DBH, dan berbagai skema transfer lainnya.

Ketergantungan tersebut mempersempit ruang fiskal ketika penerimaan negara melambat, kebijakan transfer berubah, atau PAD tumbuh lebih lambat.

Yakub juga menyoroti struktur belanja daerah yang belum optimal karena sejumlah pemerintah daerah mengalokasikan porsi besar APBD untuk belanja pegawai.

Kondisi itu membatasi kemampuan pemerintah daerah membiayai program pembangunan produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Porsi belanja pegawai sejumlah daerah masih mendominasi APBD, sehingga menyisakan ruang yang relatif kecil bagi belanja pembangunan produktif,” ujar Yakub.

Namun, Yakub menilai pemerintah tidak dapat menyederhanakan persoalan tersebut sebagai kegagalan pemerintah daerah semata.

Menurut dia, sejumlah daerah memiliki basis ekonomi terbatas sehingga pemerintah daerah kesulitan meningkatkan PAD secara signifikan.

Daerah dengan aktivitas industri rendah atau ketergantungan tinggi terhadap sektor primer menghadapi keterbatasan dalam meningkatkan kapasitas fiskal.

Sebaliknya, daerah dengan perdagangan, jasa, dan industri yang berkembang memiliki peluang lebih besar meningkatkan penerimaan daerah.

Pemerintah Pusat Harus Bergerak

Yakub menilai pemerintah pusat memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan fiskal nasional sekaligus memastikan daerah menjalankan pelayanan publik.

Pemerintah pusat perlu mengevaluasi kemampuan fiskal setiap daerah sebelum mengambil kebijakan yang meningkatkan beban belanja pegawai.

Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan pengangkatan ASN dan PPPK dengan kemampuan APBD masing-masing.

Langkah tersebut menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah peningkatan belanja pegawai melampaui kemampuan fiskal daerah.

Selanjutnya, pemerintah pusat perlu memperbaiki formula transfer ke daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal, kebutuhan pelayanan dasar, dan karakteristik wilayah.

Pemerintah juga perlu memberikan afirmasi fiskal kepada daerah dengan PAD rendah agar keterbatasan pendapatan tidak mengurangi kualitas pelayanan masyarakat.

Selain itu, pemerintah pusat perlu mendorong reformasi tata kelola anggaran melalui digitalisasi keuangan daerah dan peningkatan kualitas perencanaan.

Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan belanja serta memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah.

Langkah tersebut dapat membantu pemerintah daerah menggunakan APBD secara lebih efisien dan menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Di sisi pendapatan, pemerintah perlu mendorong pemerintah daerah memperluas sumber PAD melalui pengembangan potensi ekonomi lokal.

Pemerintah pusat dapat mendukung langkah tersebut melalui penyederhanaan regulasi investasi, penguatan iklim usaha, dan digitalisasi sistem perpajakan daerah.

“Semakin kuat aktivitas ekonomi daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah membiayai kebutuhan belanjanya secara mandiri,” kata Yakub.

Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membangun strategi bersama untuk mengatasi tekanan fiskal secara jangka pendek dan jangka panjang.

Pemerintah pusat dapat menjalankan fungsi regulator dan fasilitator sekaligus menjaga stabilitas fiskal nasional.

Sementara itu, pemerintah daerah harus memperkuat disiplin anggaran, memperluas basis pendapatan, dan mengarahkan belanja pada program produktif.

Yakub menilai pemerintah harus melihat penyelamatan fiskal daerah sebagai upaya menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Jalan keluar yang diperlukan tidak sekadar bersifat jangka pendek untuk memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap berjalan,” ujar Yakub.

Menurut Yakub, pemerintah membutuhkan sistem fiskal daerah yang sehat, adaptif, dan berkelanjutan agar desentralisasi mampu berjalan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.

Penulis merupakan Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR).