Kabupaten Bekasi, — Aksi damai Solidaritas Insan Pers se-Bekasi Raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menghasilkan tiga poin pernyataan sikap pemerintah sebagai respons atas tuntutan yang disampaikan ratusan wartawan. Meski telah ada pernyataan sikap dari pihak pemerintah, insan pers menegaskan tidak akan berhenti mengawal hingga seluruh tuntutan direalisasikan secara nyata, (15/10/2026).
Tiga poin pernyataan sikap Pemkab Bekasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian persoalan yang melibatkan insan pers dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam pernyataannya, pemerintah menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan terkait Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Sapri D. Sirait, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta memperhatikan batas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Tiga Poin Menjadi Komitmen yang Harus Dikawal
Adapun tiga poin pernyataan sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi meliputi:
Pertama, tuntutan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Sapri D. Sirait, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan Plt Bupati Bekasi.
Kedua, Pemkab Bekasi menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pemerintah juga menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan dan saling menghormati agar tidak kembali terjadi penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketiga, terkait tuntutan agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan penegakan hukum terhadap pejabat publik dilakukan secara bertanggung jawab, Pemkab Bekasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Insan Pers Tidak Akan Berhenti Mengawal
Bagi Solidaritas Insan Pers Bekasi Raya, pernyataan sikap yang telah disampaikan pemerintah bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari proses pengawalan terhadap komitmen yang telah dinyatakan.
Insan pers menegaskan bahwa setiap poin tuntutan harus mendapatkan tindak lanjut yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pengawalan tersebut khususnya menyangkut tindak lanjut terhadap persoalan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, jaminan penghormatan terhadap profesi wartawan, serta kepastian bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Aksi damai ini juga menjadi pesan bahwa insan pers memiliki solidaritas kuat dalam menjaga kehormatan profesi dan kemerdekaan jurnalistik. Wartawan menjalankan tugas bukan untuk mencari permusuhan, melainkan menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Martabat Pers Harga Mati, Komitmen Harus Dibuktikan!
Solidaritas Insan Pers Bekasi Raya berharap pernyataan sikap Pemkab Bekasi tidak berhenti sebatas dokumen dan janji dalam forum audiensi. Masyarakat, khususnya kalangan jurnalistik, menantikan bukti nyata dari setiap komitmen yang telah disampaikan.
Kemerdekaan pers harus dihormati, wartawan harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Solidaritas Insan Pers Bekasi Raya akan terus mengawal tiga poin tuntutan tersebut sampai ada tindak lanjut dan kejelasan. Sebab, menjaga martabat pers bukan hanya tanggung jawab wartawan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam kehidupan demokrasi.