KOTA BEKASI – Sengketa transaksi satu unit Kawasaki Ninja ZX antara seorang pembeli dan bengkel YTS Motor di Jalan Pendidikan Raya No. 30B 12, RT 12/RW 2, Duren Sawit, Jakarta Timur, berakhir di meja mediasi. Perselisihan bermula setelah pembeli mengaku belum menerima dokumen kendaraan meski motor tersebut telah dilunasi sejak Januari 2026.

Pembeli, Yosa, mengatakan dirinya membeli Kawasaki Ninja ZX pada 22 Januari 2026. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah menerima maupun melihat STNK dan BPKB kendaraan tersebut.

“Saya cuma minta barang-barang saya sama motor-motor saya. Dari kemarin saya minta dikeluarkan belum juga keluar. Saya mau ambil semua hak saya. Hak dia juga akan saya selesaikan,” ucapnya Sabtu 4/07/26

Yosa juga membantah apabila dirinya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak bengkel.

“Kalau memang dibilang saya punya utang atau ada nota, silakan tunjukkan tanggal berapa dan nominalnya berapa. Saya juga bisa buka mutasi rekening saya lima sampai sepuluh tahun ke belakang,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, motor tersebut telah lunas dibayar, namun dokumen kendaraan belum pernah diterimanya.

“Motor itu saya beli tanggal 22 Januari 2026. Sampai sekarang STNK sama BPKB belum saya terima, belum pernah saya pegang,” katanya.

Meski mediasi telah menghasilkan kesepakatan, Yosa berharap seluruh poin yang telah disepakati dapat direalisasikan. Apabila tidak terealisasi, ia menyatakan akan memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

“Kalau nanti masih deadlock, saya akan ambil jalur hukum saja, biar cepat clear semua,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik YTS Motor, Anes, menyampaikan bahwa motor tersebut memang telah lunas dibayar. Menurutnya, sejak awal transaksi pembeli juga telah mengetahui kondisi administrasi kendaraan, termasuk STNK yang telah hilang.

“Untuk STNK memang hilang pada waktu dijual, dia tahu. BPKB ada. Pembayarannya dua kali dan motor sudah lunas,” kata Anes.

Anes menjelaskan BPKB belum diserahkan karena sebelumnya sempat dititipkan atas kesepahaman kedua belah pihak. Ia mengaku juga merasa kecewa karena motor yang dijual dengan harga lebih murah tersebut, menurutnya, memiliki syarat khusus agar tidak dibongkar atau dimodifikasi, namun syarat itu disebut tidak dipenuhi.

“BPKB ada. Waktu itu sempat saya tunjukkan, tapi Bang Yosa bilang, ‘pegang saja dulu’. Saya jual motor itu dengan harga murah karena ada syarat khusus, jangan dibongkar atau dioprek. Tapi ternyata malah dibongkar di bengkel lain,” tandasnya

Meski memiliki perbedaan pandangan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Dalam kesepakatan tersebut, pembeli akan mengembalikan sejumlah komponen modifikasi, sementara pemilik bengkel menyatakan akan menyerahkan BPKB setelah poin-poin yang disepakati dipenuhi.

Hingga proses mediasi selesai, kedua belah pihak mengaku telah menemukan titik temu dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum.

*Crls*