(Diksiber Jakarta) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, masih terus berjalan di Singapura dan diperkirakan memasuki tahap penentuan pada Agustus 2026.
“Masih ada dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kalau nggak salah di bulan Agustus, akan diputuskan di Pengadilan Singapura,” kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Supratman, pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan proses hukum yang berlangsung di Singapura setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos terkait upaya ekstradisi pada akhir Mei lalu.
Sidang Penentuan Digelar Agustus
Pemerintah Singapura dijadwalkan kembali menggelar sidang committal hearing pada Agustus 2026. Sidang tersebut akan menjadi tahap penting dalam proses ekstradisi karena hakim akan mendengarkan pendapat akhir dari seluruh pihak sebelum mengambil keputusan.
Dalam persidangan itu, pemerintah Indonesia akan diwakili oleh Kantor Jaksa Agung Singapura (Attorney-General’s Chambers/AGC), sementara Paulus Tannos akan diwakili tim penasihat hukumnya.
Sidang dengan agenda penyampaian pendapat akhir tersebut merupakan tahapan penentuan sebelum hakim memutuskan apakah akan menerbitkan committal order atau surat perintah penyerahan terhadap tersangka kepada pemerintah Indonesia.
Pemerintah dan KPK Terus Berkoordinasi
Supratman menegaskan Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengawal proses ekstradisi tersebut.
“Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut,” ujarnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan hukum yang diperlukan dalam proses ekstradisi dapat dipenuhi dengan baik.
KPK Siap Tuntaskan Proses Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos apabila ekstradisi berhasil direalisasikan.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kehadiran Paulus Tannos di Indonesia menjadi faktor penting untuk menuntaskan proses peradilan kasus korupsi proyek KTP elektronik.
“Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Budi.
Buron Sejak 2021
Sekedar informasi, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos diketahui melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. KPK kemudian memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Saat ini, Paulus Tannos telah diamankan oleh otoritas Singapura. Pemerintah Indonesia melalui jalur hukum resmi terus mengupayakan ekstradisinya agar dapat menjalani proses peradilan di tanah air.
Keputusan Pengadilan Singapura pada Agustus mendatang akan menjadi penentu bagi kelanjutan upaya pemerintah Indonesia membawa Paulus Tannos pulang untuk mempertanggungjawabkan perkara yang menjeratnya. [nfl]