(Diksiber Jakarta) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa program “Pasti Ada Solusi” menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperkuat transparansi layanan publik sekaligus mencegah praktik korupsi di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Ini wujud apa yang kami lakukan dalam menerjemahkan apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden,” kata Supratman saat memberikan arahan dalam program Pasti Ada Solusi di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Melalui program tersebut, Kemenkum membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait layanan kementerian secara terbuka. Seluruh proses pengaduan dilakukan secara transparan dan disiarkan langsung sehingga dapat disaksikan publik.

Supratman mengakui langkah tersebut bukan perkara mudah karena membuka ruang kritik secara luas juga memiliki risiko terhadap institusi maupun dirinya sebagai pimpinan kementerian. Namun, ia meyakini keterbukaan merupakan bagian penting dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih baik.

Wadah Aspirasi dan Solusi Masyarakat

Menurut Supratman, program Pasti Ada Solusi dirancang sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Program tersebut menjadi sarana untuk menyerap aspirasi sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan Kemenkum.

Ia menyebut keberhasilan program tersebut tidak terlepas dari dukungan seluruh jajaran Kemenkum, mulai dari unit utama hingga kantor wilayah di berbagai daerah.

“Saya berterima kasih kepada seluruh pimpinan unit utama, baik madya maupun pratama untuk hal ini,” ujarnya.

Supratman menjelaskan, sebagian besar aduan yang masuk dalam dua penyelenggaraan program sebelumnya berhasil diselesaikan secara langsung saat acara berlangsung. Sementara itu, sejumlah aduan lainnya masih dalam proses penyelesaian karena harus melalui tahapan administrasi dan prosedur yang berlaku.

Dorong Perbaikan Berkelanjutan

Menkum berharap program Pasti Ada Solusi dapat menjadi sarana evaluasi berkelanjutan bagi kementeriannya. Masukan dan kritik dari masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah.

Ia menegaskan Kemenkum akan terus membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas layanan.

“Kami berharap program ini menjadi bagian dari upaya untuk berinteraksi sekaligus memberi masukan kepada Kementerian Hukum agar pelayanan yang dilakukan saat ini bisa terus diperbaiki,” ucap Menkum itu.

Masyarakat Diajak Gunakan SuperApps PASTI

Dalam kesempatan tersebut, Menkum juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi PASTI, SuperApps Kementerian Hukum yang telah tersedia di Apple Store dan Google Play Store.

Melalui aplikasi tersebut, kata dia, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan Kemenkum secara lebih mudah, termasuk menyampaikan pengaduan dan memantau tindak lanjutnya.

Supratman memastikan setiap laporan yang masuk akan ditangani secara cepat dengan target pelayanan maksimal dalam waktu 1×24 jam.

Menurutnya, digitalisasi layanan melalui SuperApps PASTI menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia. [nfl]