(Diksiber ID) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan mempelajari secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi diambil dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Supratman, hingga kini Kementerian Hukum selaku pihak yang mewakili Presiden dalam perkara tersebut belum menerima salinan resmi putusan MK.

“Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Pemerintah Tunggu Salinan Resmi Putusan

Supratman menegaskan pemerintah belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh sebelum mempelajari secara utuh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, setelah salinan putusan diterima, Kementerian Hukum akan melakukan kajian menyeluruh sebelum menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan mekanisme yang selalu ditempuh pemerintah dalam menyikapi setiap putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kebijakan strategis nasional.

MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan

Sehari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK memerintahkan pemerintah bersama DPR RI memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan dalam APBN.

Namun, Mahkamah tidak mewajibkan perubahan dilakukan pada APBN yang sedang berjalan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu hingga penyusunan APBN Tahun 2028 untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran tersebut.

Jaga Amanat Anggaran Pendidikan 20 Persen

Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Mahkamah berpendapat ketentuan tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending atau kewajiban alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi minimal anggaran pendidikan.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah kembali menegaskan bahwa kewajiban mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun, termasuk karena keterbatasan fiskal negara.

Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut setelah menerima salinan resmi dan menyelesaikan kajian hukum sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menentukan langkah selanjutnya. [nfl]