(Diksiber Jakarta) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan mayoritas aduan masyarakat yang disampaikan melalui program Pasti Ada Solusi dapat diselesaikan pada hari yang sama. Menurutnya, hanya aduan yang memerlukan proses pemeriksaan lanjutan yang membutuhkan waktu penyelesaian lebih lama.
“Kecuali yang memerlukan waktu seperti pemeriksaan. Tapi semua yang bisa ditindaklanjuti, hari itu juga pasti langsung diselesaikan,” kata Supratman dalam kegiatan Pasti Ada Solusi di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia mencontohkan, sejumlah laporan yang berkaitan dengan pemeriksaan notaris membutuhkan proses lebih lanjut. Meski demikian, ia menegaskan tetap meminta kepastian kepada direktur maupun direktur jenderal yang menangani perkara tersebut mengenai target waktu penyelesaiannya.
Wadah Dialog Langsung dengan Masyarakat
Supratman menyebut, program Pasti Ada Solusi merupakan ruang dialog terbuka yang diinisiasi Kementerian Hukum untuk mempertemukan masyarakat secara langsung dengan pimpinan kementerian.
Melalui forum yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, masukan, maupun keluhan terkait layanan hukum dan administrasi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Hingga kini, program tersebut telah memasuki episode kelima. Supratman mengungkapkan antusiasme masyarakat cukup tinggi dengan jumlah pengaduan yang terus meningkat di setiap pelaksanaan.
Aduan Didominasi Layanan AHU dan KI
Pada pelaksanaan episode kelima, tercatat sebanyak 180 aduan diterima Kementerian Hukum. Sebagian besar berkaitan dengan layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).
“Itu bisa dilihat, terutama notaris. Kemudian hak cipta. Memang di antara 520 layanan publik di Kementerian Hukum, dua direktorat jenderal inilah yang paling banyak menerima aduan,” ungkap Supratman.
Minta Kasus Serupa Langsung Dieksekusi
Sebelumnya, Supratman juga menginstruksikan seluruh jajarannya agar segera memproses pengaduan yang memiliki substansi serupa dengan kasus-kasus yang telah dibahas dalam program Pasti Ada Solusi sejak episode pertama hingga keempat.
“Kalau ada kasus yang sama harap sesegera mungkin untuk bisa diselesaikan,” ujarnya.
Arahan tersebut ditujukan khususnya kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Perdata Ditjen AHU, serta Direktur Tata Negara Ditjen AHU.
Menurut Supratman, setiap kasus yang telah dibahas dan diputuskan penyelesaiannya harus menjadi acuan dalam menangani perkara serupa di kemudian hari. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyampaikan keluhan yang sama berulang kali karena dapat langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. [nfl]