Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus bergulir dan memicu sorotan luas. Peristiwa ini bahkan berujung pada penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI oleh Yudi Abdimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Konfirmasi tersebut disampaikan Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (25/3/2026).

Namun, pihak TNI belum menjelaskan secara rinci apakah langkah tersebut merupakan pengunduran diri atau keputusan pencopotan dari pimpinan.
Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026, saat Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal di kawasan Senen, Jakarta Pusat, hanya beberapa jam setelah ia mengikuti kegiatan diskusi publik.

Dalam perkembangan penyelidikan, empat prajurit TNI yang bertugas di lingkungan BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar kimia sekitar 20 persen serta trauma serius pada mata kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo.

Penyerahan jabatan Kabais TNI dinilai publik bukan sebagai akhir dari persoalan, melainkan awal dari tuntutan transparansi dan penegakan hukum yang lebih tegas. Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aktivis serta jaminan kebebasan sipil di Indonesia.