JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap bertanggung jawab menyelenggarakan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 di Lampung.

Namun, PWI membuka ruang lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers untuk terlibat dalam perhelatan nasional tersebut.

Komitmen itu disampaikan dalam pertemuan PWI dengan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Pertemuan membahas penyelenggaraan HPN sekaligus wacana perubahan tata kelola kegiatan yang menjadi momentum tahunan insan pers Indonesia.

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat memimpin pertemuan bersama Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dan sejumlah anggota Dewan Pers.

Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari dan jajaran pengurus lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, PWI menyerahkan pendapat hukum resmi terkait landasan hukum, sejarah, serta praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN.

PWI Jelaskan Sejarah Hari Pers Nasional

Akhmad Munir menjelaskan sejarah HPN tidak dapat dipisahkan dari perjalanan PWI sejak organisasi tersebut berdiri.

Tanggal 9 Februari memiliki hubungan historis dengan kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Gagasan menetapkan Hari Pers Nasional kemudian muncul dalam Kongres PWI di Padang pada 1978.

Gagasan tersebut selanjutnya dibahas dalam forum Dewan Pers dan memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946,” kata Munir.

Menurut Munir, PWI selama sekitar empat dekade menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN bersama berbagai unsur masyarakat.

Keterlibatan tersebut mencakup pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, serta masyarakat.

PWI menilai praktik yang berlangsung selama puluhan tahun telah membentuk kontinuitas kelembagaan dalam penyelenggaraan HPN.

Karena itu, PWI meminta aspek historis dan kelembagaan tersebut menjadi pertimbangan apabila pemerintah atau pemangku kepentingan hendak memperbarui tata kelola HPN.

PWI juga menegaskan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

PWI memahami terdapat pandangan bahwa regulasi tersebut perlu diperbarui karena terbit sebelum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keppres tersebut juga tidak mengatur secara eksplisit pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan HPN.

Namun, PWI berpandangan kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk mengubah praktik penyelenggaraan HPN secara sepihak.

“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga,” ujar Munir.

Dewan Pers Dorong HPN Lebih Inklusif

Dewan Pers memberikan perhatian terhadap penjelasan PWI mengenai aspek sejarah dan hukum penyelenggaraan HPN.

Sejumlah anggota Dewan Pers mendorong PWI melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers secara lebih luas dalam HPN 2027.

Dorongan tersebut disampaikan antara lain Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, dan Totok Suryanto.

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN.

Akhmad Munir menyambut positif pandangan tersebut.

Menurutnya, mempertahankan posisi historis PWI tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif organisasi tersebut.

“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI,” kata Munir.

PWI menyatakan siap membuka ruang partisipasi lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers.

Keterlibatan itu dapat mencakup kepanitiaan, penyusunan agenda, hingga berbagai kegiatan dalam rangkaian HPN 2027.

Anggota Dewan Pers Abdul Manan juga meminta PWI mempertimbangkan aspek psikologis organisasi konstituen lainnya.

PWI menghormati pandangan tersebut dan menyatakan terbuka terhadap pembahasan pembaruan regulasi HPN.

Namun, PWI meminta setiap perubahan dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pers.

Menuju HPN 2027 yang Kolaboratif

Pertemuan Dewan Pers dan PWI membuka ruang bagi penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih kolaboratif.

PWI menilai aspirasi mengenai inklusivitas dapat diakomodasi tanpa menghapus kontinuitas kelembagaan penyelenggaraan HPN.

PWI akan mempersiapkan HPN 2027 dengan mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, serta memperluas partisipasi masyarakat pers.

“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers,” tegas Munir.

Namun, Munir menegaskan sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan tanpa dasar hukum yang sah.

“Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” ujarnya.

PWI berharap HPN 2027 di Lampung menjadi momentum untuk menghormati sejarah sekaligus memperkuat persatuan masyarakat pers Indonesia.

Penyelenggaraan HPN juga diharapkan semakin terbuka, inklusif, kolaboratif, dan mampu merepresentasikan keberagaman ekosistem pers nasional.