.
Di usia ke 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia isu terkait Kebebasan Beribadah dan Berkeyakinan (KBB) masih menjadi pekerjaan rumah yang menunggu untuk dibenahi. Di banyak tempat, pelarangan terhadap kebebasan beribadah dan menjalankan keyakinan kerap menjadi ujian di dalam kehidupan bermasyarakat, meski konstitusi telah memberi ruang seluas mungkin bagi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
Persoalan ini ikut menjadi perhatian khusus dari Pelaksana Harian Majelis Jemaat Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (PHMJ GPIB) Jemaat Yahya, untuk menginisiasi kegiatan Sosialisasi KUHP 2025 tentang Kebebasan Beribadah, pada Sabtu pagi (28/8). Sosialisasi dibawakan oleh pemerhati sosial dan politik Dandy Capryanto, S.H., M.H, dan praktisi hukum Martin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H., M.Kn, di ruang ibadah GPIB Yahya, Grogol, Jakarta Barat.
Dandy membuka literasi dengan membangun kesadaran jemaat seputar kewajiban konstitusional bagi penyelenggara negara dalam menjamin setiap warga negaranya untuk menjalankan keyakinannya secara tertib. Keterangan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kebebasan beragama adalah hak yang melekat kepada setiap individu warga negara, dan bukan merupakan sebuah pemberian dari negara itu sendiri.
“Di sini saya mau menjelaskan bahwa negara tidak boleh menentukan iman kita, tetapi negara justru berkewajiban melindungi kita, ketika kita menjalankan keimanan yang kita miliki,” tegasnya.
Aktivis pendidikan ini lalu menyoroti tentang praktik penegakan hukum di Tanah Air. Menurutnya netralitas aparat penegak hukum ikut menjadi kunci bagi kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
“Ketika terjadi pelanggaran terhadap KBB, maka pelaku harus diproses berdasarkan perbuatannya, tanpa memandang latar belakang dari pelaku,” tegas Dandy.
Sebagai masukan terhadap keberlangsungan kerukunan antarumat beragama Dandy menekankan soal vitalnya peran institusi pendidikan mau pun gereja dalam memperkenalkan pengetahuan seputar toleransi dan hak asasi manusia kepada generasi penerus bangsa dan gereja.
Di sisi lain ia juga mengajak agar gereja menerapkan model komunikasi yang inklusif, sehingga keberadaan gereja sendiri dapat diterima oleh masyarakat.
“Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana gereja juga harus membangun komunikasi yang inklusif dengan sesama umat Kristen, maupun antarumat beragama,” kata Dandy.
Kebebasan Beragama Diatur KUHP
Martin Simanjuntak membuka dengan penjelasan historis seputar kehidupan kerukunan di Indonesia. Sejak merdeka bangsa Indonesia telah sepakat menetapkan republik yang baru dibentuk agar berjalan beriringan dengan dasar nilai-nilai Ketuhanan. Menurut Martin konsensus tersebut masih berlaku sampai dengan saat ini dan harus menjadi pengingat bagi pemerintah ketika menjalankan penyelenggaraan kekuasaan.
Mantan kuasa hukum dari Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini lalu mengutarakan kelangsungan kehidupan antar umat beragama kini telah diatur secara rinci di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2003, khususnya di Pasal 300 hingga 305. Dengan demikian pemerintah melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Tidak lagi ada alasan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum kita untuk tidak memberlakukan pasal-pasal ini,” ujar Martin.
Lebih jauh Martin mengurai, Indonesia dibentuk dari beragam agama dan kultur masyarakatnya yang majemuk. Kekayaan ini menurutnya merupakan anugerah Tuhan yang harus disyukuri di dalam bingkai persatuan bangsa dan kerukunan.
“Jadi kita ini sepakat untuk hidup dalam suatu persatuan yang memang harus saling menghargai dan tolong menolong,” ujarnya.
Ketua Majelis Jemaat GPIB Yahya Pdt. Esther Suthya-Tumansery, S. Si.Teol, menyambut baik kegiatan Sosialisasi KUHP tentang Kebebasan Beribadah dan Berkeyakinan.
“Kegiatan ini memberikan sudut pandang dan literasi baru bukan hanya untuk saya tetapi juga jemaat di sini. Melalui materi yang sudah diberikan kita memahami bahwa setiap umat beragama memiliki hak konstitusional untuk menjalankan ibadah,” kata Pdt. Esther.
Menurut Esther kegiatan ini juga merupakan bagian dari agenda Bulan GERMASA GPIB.
“Jadi kegiatan ini merupakan inisiatif kami untuk mengisi Bulan Gereja dan Masyarakat, dengan mengadakan pembinaan seperti ini,” tutup Pdt. Esther.