JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra mendorong pemerintah mengkaji regulasi khusus untuk menghadapi spionase dan intervensi asing.

Herindra menilai aturan khusus diperlukan untuk memperkuat perlindungan kepentingan strategis nasional di tengah perubahan ancaman keamanan dan persaingan geopolitik global.

Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Menurut Herindra, perkembangan spionase dan intervensi asing menuntut Indonesia memperkuat instrumen hukum, kemampuan kontraintelijen, serta koordinasi antarlembaga.

Sebab, pelaku dapat menjalankan aktivitas tertentu melalui wilayah abu-abu yang sulit terjangkau instrumen hukum konvensional.

“Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar Herindra.

Karena itu, Herindra meminta seluruh pihak mengkaji gagasan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing secara menyeluruh.

Ia menekankan, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan nasional, prinsip demokrasi, serta perlindungan kebebasan sipil.

BIN Soroti Perubahan Bentuk Ancaman

Herindra juga mendorong peningkatan kemampuan kontraintelijen untuk mendeteksi berbagai bentuk pengaruh asing yang berpotensi mengancam kedaulatan negara.

Selain itu, koordinasi antarlembaga perlu semakin kuat agar pemerintah mampu merespons ancaman secara cepat, terukur, dan sesuai koridor hukum.

Perubahan teknologi turut memperumit pola ancaman karena aktivitas intelijen kini dapat memanfaatkan ruang digital dan perkembangan teknologi strategis.

Karena itu, Indonesia membutuhkan pendekatan yang mampu mengikuti perubahan lingkungan keamanan tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.

Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani menilai pembahasan mengenai spionase dan intervensi asing relevan dengan perkembangan situasi global.

Menurut Evi, perguruan tinggi harus mengambil peran melalui kajian akademis yang dapat memberikan masukan konkret bagi pemerintah.

“Untuk apa menjadi menara gading kalau tidak ada gunanya bagi masyarakat dan negara?” kata Evi.

Ia berharap seminar tersebut mempertemukan berbagai perspektif agar pemerintah memperoleh masukan yang lebih komprehensif dalam menyusun kebijakan.

Forum itu menghadirkan akademisi, praktisi, pejabat pemerintah, anggota parlemen, serta pakar keamanan dari dalam dan luar negeri.

Sejumlah pembicara antara lain Hj. Nurul Arifin, Mayjen TNI Ari Yulianto, Andi Widjajanto, Ardi Sutedja, Christopher Hariman Rianto, Nobuhiro Aizawa, dan Ken Conboy.

Keamanan Siber Jadi Bagian Pertahanan

Sementara itu, Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja menilai keamanan siber kini menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung.

Menurut Ardi, perkembangan teknologi telah memperluas dimensi ancaman sehingga pemerintah tidak dapat melihat keamanan siber sebatas persoalan teknis.

“Artinya sudah menyangkut kita semua. Bukan hanya kepentingan politik, kepentingan negara, kepentingan militer, tapi sudah menyangkut kepentingan kita semua,” ungkap Ardi.

Karena itu, Ardi mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap situasi keamanan siber agar mampu mengenali potensi ancaman sejak dini.

“Situational awareness itu harus kita bangun. Kalau kita sudah melakukan situational awareness, kita akan mengenal dunianya,” ucap Ardi.

Lebih lanjut, Ardi mengingatkan perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat dan turut mengubah karakter spionase modern.

“Pertarungan di sini adalah pertarungan kepentingan bangsa dan negara. Tidak bisa lagi kita melihat spionase itu yang konvensional,” ungkapnya.

Ia kemudian menyoroti perkembangan kecerdasan buatan dan teknologi kuantum yang berpotensi mengubah lanskap keamanan global.

“Kita sekarang lagi gemarnya bermain kecerdasan artificial, sementara itu quantum masuk,” tuturnya.

Melalui seminar tersebut, ASC FISIP UI membuka ruang dialog antara pemerintah, akademisi, praktisi keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Forum itu sekaligus mendorong pembahasan kebijakan nasional yang adaptif terhadap perkembangan spionase, intervensi asing, keamanan siber, teknologi, dan geopolitik.

Namun, seluruh upaya tersebut tetap perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan kedaulatan negara, demokrasi, kebebasan sipil, serta kepastian hukum.