JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan ketenagakerjaan.

APINDO menilai regulasi baru tidak cukup sekadar mengembalikan pendekatan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut APINDO, RUU tersebut perlu menghadirkan pembaruan yang menyesuaikan perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, dan dinamika pasar kerja.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan tantangan ketenagakerjaan Indonesia semakin kompleks dan membutuhkan kebijakan yang mampu merespons berbagai perubahan.

“Tantangan tersebut mencakup perubahan rantai pasok global, persaingan investasi, transformasi teknologi, transisi hijau, hingga kebutuhan peningkatan kompetensi pekerja,” kata Shinta.

Selain itu, Indonesia menghadapi masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru setiap tahun.

Indonesia juga masih menghadapi tingginya pekerjaan informal, pengangguran muda, rendahnya sertifikasi kompetensi, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dorong Kebijakan Seimbang

APINDO berharap pemerintah dan DPR menyusun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Shinta menilai pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha perlu berjalan secara beriringan.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan,” ujar Shinta.

Menurut dia, pemenuhan kedua kebutuhan tersebut membutuhkan kemampuan perusahaan untuk bertahan, berinvestasi, dan merekrut tenaga kerja.

“Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/10/2026).

APINDO juga meminta penyusunan regulasi mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.

Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi Semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun.

Realisasi investasi tersebut menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

APINDO menilai momentum investasi tersebut perlu dijaga dan diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki kapasitas penyerapan tenaga kerja lebih besar.

Dengan demikian, kebijakan ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan pelindungan pekerja sekaligus keberlanjutan usaha dan penciptaan kesempatan kerja.