JAKARTA — Memperingati 81 tahun perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia, Yakub F. Ismail mengajak institusi Adhyaksa menjadikan momentum tersebut sebagai ruang refleksi dan pembenahan.

Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR) itu menilai Kejaksaan menghadapi tantangan besar dalam menjaga kepercayaan publik.

Menurut Yakub, tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga persepsi masyarakat terhadap proses hukum.

Ia menilai kritik, kontroversi, serta persoalan internal harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat integritas dan profesionalisme institusi.

“Momentum 81 tahun adalah ruang dan kesempatan untuk melakukan refleksi, bukan menutupi persoalan,” kata Yakub dalam tulisannya.

Ia kemudian menggunakan ungkapan “badai pasti berlalu” sebagai gambaran bahwa setiap institusi memiliki kesempatan untuk bangkit.

Namun, Yakub menegaskan, badai tidak akan berlalu tanpa keberanian melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Menurut dia, Kejaksaan perlu memperkuat fondasi institusi melalui integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Kepercayaan Publik Menjadi Ujian

Yakub melihat kepercayaan publik sebagai salah satu tantangan utama yang harus dijawab Kejaksaan pada momentum 81 tahun.

Ia menyebut keterbukaan informasi membuat masyarakat semakin aktif menilai konsistensi dan proporsionalitas proses penegakan hukum.

Di satu sisi, penanganan perkara besar secara terbuka dan tegas dapat menunjukkan keberanian institusi memberantas kejahatan.

Namun, di sisi lain, langkah tersebut juga dapat memunculkan persepsi negatif apabila masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang memadai.

“Permasalahan utama bukan tentang bagaimana Kejaksaan menangani perkara, melainkan bagaimana memastikan setiap proses penegakan hukum dipersepsikan adil, transparan, profesional,” ujarnya.

Yakub menilai masyarakat kini tidak hanya melihat jumlah tersangka, nilai aset, atau besaran kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

Publik juga mempertanyakan konsistensi, akuntabilitas, kesetaraan, dan proporsionalitas ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya.

Karena itu, setiap kontroversi yang melibatkan aparat penegak hukum berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Yakub meminta Kejaksaan tidak hanya membangun citra keberhasilan melalui penanganan perkara, tetapi juga memperkuat mekanisme koreksi internal.

Menurut dia, pengawasan internal harus berjalan seiring dengan penegakan hukum agar institusi mampu menjaga kredibilitasnya.

“Badai ujian yang dihadapi bukan justru meruntuhkan reputasi institusi, melainkan menjadi penyemangat untuk terus memberikan dedikasi dan pelayanan terbaik,” katanya.

Pembenahan Internal

Selanjutnya, Yakub mendorong Kejaksaan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penegakan hukum.

Ia menegaskan setiap insan Adhyaksa harus memandang kewenangan sebagai amanah, bukan privilese.

Karena itu, Kejaksaan perlu memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran etik maupun disiplin.

“Lembaga yang mampu membersihkan dirinya sendiri justru akan memiliki legitimasi lebih kuat di mata masyarakat,” ujar Yakub.

Selain pembenahan internal, ia mendorong Kejaksaan memperluas pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan.

Menurut Yakub, pemberantasan korupsi harus tetap berjalan konsekuen sekaligus memastikan pemulihan aset negara dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Penegakan hukum, kata dia, tidak semestinya berhenti pada penghukuman pelaku.

Proses tersebut juga harus memberikan manfaat nyata bagi negara, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.

Transparansi Jadi Kunci

Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat, Yakub juga mendorong Kejaksaan membangun komunikasi publik yang sehat dan transparan.

Ia menilai komunikasi yang terbuka dapat membantu masyarakat memahami proses hukum sekaligus mengurangi kesenjangan informasi antara institusi dan publik.

Selain itu, keterbukaan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun pertanyaan secara konstruktif.

“Kepercayaan tidak akan lahir dari slogan, tetapi berangkat dari pengalaman yang aktual tatkala berhadapan dengan hukum,” tutur Yakub.

Ia berharap Kejaksaan menjadikan peringatan 81 tahun sebagai momentum memperkuat komitmen terhadap hukum dan keadilan.

Dengan demikian, perjalanan panjang institusi Adhyaksa tidak sekadar menunjukkan pertambahan usia, tetapi juga mencerminkan kematangan institusi.

Yakub berharap proses pembenahan tersebut mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi Kejaksaan bagi negara.

Yakub F. Ismail merupakan Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR) sekaligus Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia.