Tanggerang ,- Seorang asisten rumah tangga (ART), Yuni Asih (43), menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Metro Tangerang Kota, Senin sore (28/9/2026).

Yuni datang didampingi tim kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang sebelumnya telah dibuatnya. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Dalam perkara tersebut, Yuni melaporkan dua orang berinisial DCS dan DWLS. Salah satu pihak terlapor disebut oleh kuasa hukum Yuni sebagai oknum jaksa. Namun, seluruh dugaan dan tuduhan tersebut masih dalam proses penanganan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Yuni, Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dengan nomor STTLP/B/1381/VI/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Juni 2026.

Menurut Ojahan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana dilaporkan berdasarkan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Klien kami memenuhi undangan klarifikasi penyidik. Mbak Yuni telah menjelaskan seluruh peristiwa yang dialaminya pada 9 Desember 2025 di Perumahan Taman Royal 3, Cipondoh, Kota Tangerang,” ujar Ojahan saat konferensi pers seusai pemeriksaan.

Ojahan menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah Yuni diduga mendapat tuduhan memiliki hubungan khusus dengan majikannya. Menurut keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukum, tuduhan tersebut muncul dalam sebuah perselisihan yang terjadi di lingkungan Perumahan Taman Royal 3.

Dalam pemeriksaan, tim kuasa hukum juga menyerahkan rekaman video kepada penyidik. Menurut mereka, rekaman tersebut berkaitan dengan peristiwa yang menjadi dasar laporan, termasuk dugaan ucapan dan tuduhan yang disampaikan saat perselisihan berlangsung.

“Kami berharap proses ini berjalan secara adil. Kedudukan setiap orang di hadapan hukum adalah sama atau equality before the law,” tegas Ojahan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ratna Herlina Suryana, S.H., M.H., menerangkan bahwa perselisihan bermula ketika majikan Yuni sedang berada di luar kota.

Menurut Ratna, salah satu pihak terlapor datang ke rumah untuk mengambil barang. Yuni yang ketika itu bertugas menjaga rumah kemudian menegur dan meminta konfirmasi mengenai kedatangan tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan Yuni yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, situasi kemudian berkembang menjadi percekcokan yang disertai dugaan makian serta tuduhan bahwa dirinya memiliki hubungan dengan majikannya.

“Klien kami menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan sebagai ART dan tidak mencampuri urusan pribadi majikannya,” ujar Ratna.

Serahkan Bukti dan Minta Saksi Diperiksa

Tim kuasa hukum menyebut peristiwa tersebut turut disaksikan oleh petugas keamanan perumahan dan sejumlah warga sekitar. Mereka berharap keterangan para saksi dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan perkara.

Selain keterangan Yuni, pihak kuasa hukum juga telah menyerahkan bukti berupa rekaman video kepada penyidik untuk dipertimbangkan dalam proses penanganan laporan.

“Kami berharap laporan ini terus diproses secara transparan. Saksi-saksi dan para terlapor dapat segera dipanggil untuk diperiksa agar proses hukum terhadap laporan klien kami berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Ratna.

Tim kuasa hukum menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Mereka berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan keterangan secara proporsional sehingga perkara tersebut dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Adapun tuduhan terhadap para terlapor merupakan bagian dari laporan dan keterangan pihak pelapor yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Para pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.