Jakarta, – Launching Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian (APIK) menjadi momentum penting dalam memperkuat pengembangan ilmu kepolisian di Indonesia. Kehadiran asosiasi ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah kolaborasi akademisi dan praktisi kepolisian, tetapi juga mampu mendorong ilmu kepolisian berkembang sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri.l, (21/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Dr. Prawitra Tholib, S.H., M.H., saat menghadiri kegiatan launching APIK yang dirangkaikan dengan peluncuran dan bedah buku mengenai eksistensi ilmu kepolisian.
Menurut Dr. Prawitra, pembentukan APIK merupakan langkah awal yang sangat positif untuk membangun hubungan yang lebih erat antara Polri dan masyarakat melalui pendekatan akademis.
Ia menilai kalangan akademisi memiliki posisi strategis sebagai jembatan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Salah satu caranya melalui berbagai kegiatan ilmiah, diskusi, seminar, serta forum akademis yang membahas persoalan dan isu-isu aktual yang berkembang di tengah masyarakat.
“Ini langkah awal yang bagus. Harapan saya, kebersamaan antara polisi dan masyarakat dapat difasilitasi melalui jalur akademisi. Akademisi inilah yang nantinya menjembatani komunikasi antara polisi dan masyarakat maupun masyarakat dengan polisi,” ungkapnya.
Dorong Ilmu Kepolisian Menjadi Disiplin Ilmu Mandiri
Lebih lanjut, Dr. Prawitra menyoroti pentingnya memperjuangkan eksistensi ilmu kepolisian sebagai bidang studi yang memiliki karakteristik dan metodologi tersendiri.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengelompokan keilmuan pendidikan tinggi yang berlaku saat ini, ilmu kepolisian masih berada dalam rumpun ilmu sosial. Padahal, menurutnya, secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, ilmu kepolisian memiliki kekhasan yang layak dikembangkan sebagai disiplin ilmu mandiri.
Secara ontologis, ilmu kepolisian memiliki objek kajian yang jelas, yakni hakikat kepolisian, tugas, fungsi, kewenangan, serta hubungannya dengan masyarakat dan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.
Sementara dari sisi epistemologis, tantangan terbesarnya adalah membangun metodologi keilmuan yang memiliki karakteristik khusus dan tidak semata-mata bergantung pada pendekatan metodologi ilmu sosial.
“Ke depan, salah satu agenda besar asosiasi ini adalah memperjuangkan agar ilmu kepolisian tidak lagi hanya menjadi bagian dari subrumpun ilmu sosial, tetapi dapat menjadi rumpun ilmu tersendiri atau sui generis, yaitu ilmu yang memiliki karakteristik dan metodologi khas,” jelasnya.
Menurutnya, perjuangan tersebut memang tidak mudah dan membutuhkan proses panjang. Diperlukan kolaborasi antara akademisi, praktisi kepolisian, serta berbagai perguruan tinggi untuk merumuskan landasan metodologi yang kuat.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun ilmu kepolisian nantinya berdiri sebagai disiplin mandiri, pengembangannya tetap membutuhkan dukungan ilmu sosial, ilmu hukum, teknologi informasi, komunikasi, serta disiplin ilmu lainnya.
Akademisi Jadi Jembatan Polisi dan Masyarakat
Dr. Prawitra juga menekankan bahwa ilmu kepolisian tidak boleh hanya menjadi pengetahuan eksklusif bagi anggota Polri. Masyarakat umum yang ingin memahami tugas, fungsi, kewenangan, dan tantangan kepolisian juga harus mendapatkan kesempatan untuk mempelajarinya.
Menurutnya, melalui pendidikan dan kajian akademis, masyarakat dapat memahami bahwa pekerjaan kepolisian memiliki kompleksitas tersendiri, termasuk prosedur hukum, tahapan penanganan perkara, serta batasan informasi yang dapat disampaikan kepada publik.
Ia mencontohkan, terkadang masyarakat menilai penanganan suatu perkara berjalan lambat. Padahal, terdapat tahapan dan momentum tertentu yang harus dipenuhi sebelum informasi dapat disampaikan secara terbuka.
“Ketika masyarakat mempelajari ilmu kepolisian, mereka akan lebih memahami bagaimana polisi bekerja. Ada proses, ada aturan, dan ada informasi yang memang belum dapat disampaikan kepada publik pada waktu tertentu,” tuturnya.
Namun demikian, ia tidak menampik bahwa persoalan dan kekurangan yang dilakukan oknum di dalam institusi kepolisian tetap harus menjadi perhatian dan dievaluasi.
Kepercayaan Publik Harus Terus Dijaga
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Prawitra juga mengibaratkan sebuah institusi seperti selembar kertas putih. Ketika terdapat satu titik noda, perhatian publik sering kali justru tertuju pada noda tersebut, meskipun secara keseluruhan institusi memiliki banyak hal positif.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya oknum yang melakukan pelanggaran, melainkan bagaimana institusi melakukan pembenahan, pengawasan, dan penindakan secara konsisten.
“Jangan sampai satu titik noda membuat masyarakat menganggap seluruh institusi itu buruk. Tetapi, bukan berarti noda tersebut dibiarkan. Bagaimana titik-titik itu dihilangkan melalui pembenahan dan evaluasi, itulah yang penting,” tegasnya.
Ia menilai upaya membangun kepercayaan publik harus dilakukan secara berkelanjutan melalui profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
Polisi dan Masyarakat Harus Berjalan Bersama
Dr. Prawitra turut menyoroti pentingnya semangat Polri untuk terus membangun kedekatan dengan masyarakat. Menurutnya, keberadaan kepolisian dan masyarakat merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan.
Polisi membutuhkan dukungan masyarakat dalam menjalankan tugas, sementara masyarakat juga membutuhkan kehadiran polisi untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan.
Ia mengingatkan bahwa amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan kedudukan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Karena itu, kepolisian harus senantiasa menjalankan kewenangannya untuk kepentingan negara dan masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan kekuasaan.
Melalui kehadiran APIK, Dr. Prawitra berharap tercipta ruang kolaborasi yang lebih luas antara perguruan tinggi, akademisi, praktisi, dan institusi kepolisian.
Ia juga berharap pengembangan ilmu kepolisian ke depan mampu melahirkan metodologi keilmuan yang kuat, memperluas akses pendidikan kepolisian bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas profesionalisme anggota Polri.
“Harapan saya, melalui asosiasi ini, masukan dari praktisi dan akademisi dapat dirumuskan dengan baik sehingga kekhususan metodologi ilmu kepolisian semakin jelas. Ini memang membutuhkan ikhtiar, kerja sama, dan doa bersama,” pungkasnya.
Launching APIK diharapkan menjadi tonggak awal penguatan ekosistem pendidikan dan kajian ilmu kepolisian di Indonesia, sekaligus membangun pemahaman yang lebih baik antara Polri dan masyarakat melalui pendekatan akademis, ilmiah, dan berkelanjutan.