(Diksiber ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore.
Yayasan Mitra Diduga Jadi Sarana Kejahatan
Menurut Kejagung, penyidikan menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat dan pegawai BGN. Meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG, yayasan tersebut tetap memperoleh persetujuan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Diduga Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penyidik menduga para tersangka memengaruhi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil program di lapangan.Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up harga yang menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung optimalisasi pelaksanaan Program MBG.
Adapun pengadaan yang menjadi sorotan penyidik meliputi 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Ditahan Selama 20 Hari
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejagung juga memutuskan menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Kantor BGN Digeledah
Sejalan dengan proses penyidikan, penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Jeffry, membenarkan langkah tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ungkap dia.
Penggeledahan berlangsung sejak dini hari dan membuat aktivitas perkantoran sementara terganggu. Sejumlah pegawai dilaporkan menunggu di area luar gedung selama proses penggeledahan berlangsung.
Pergantian Pimpinan BGN Jadi Sorotan
Kasus tersebut mencuat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala BGN dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan pergantian pimpinan diambil setelah Presiden melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja BGN selama sekitar satu setengah tahun terakhir.
Pemerintah menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional. [nfl]
