Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan munculnya tren baru penyalahgunaan narkoba di masyarakat yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Fenomena ini melibatkan dua jenis senyawa berbahaya, yakni Ketamine dan Etomidate, dengan metode penggunaan yang tergolong baru dan sulit terdeteksi aparat.

Menurut Kapolri, Ketamine disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara Etomidate digunakan dengan dicampur ke dalam cairan vape (liquid) dan dihisap menggunakan perangkat pods.

“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujar Jenderal Sigit saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Menanggapi hal ini, Polri bersama Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, tengah berkoordinasi dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI untuk mencari terobosan hukum dalam mengatur kedua zat tersebut.

“Upaya ini dilakukan agar Ketamine dan Etomidate dapat dimasukkan ke dalam daftar resmi revisi Undang-Undang Narkotika, dan dalam jangka pendek juga diatur melalui lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” jelas Kapolri.

Jenderal Sigit menegaskan bahwa langkah ini penting agar penegakan hukum dapat dilakukan terhadap para penyalahguna maupun pengedar zat tersebut.

“Diharapkan ke depannya, penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya ini dapat dipidana dan tidak lagi lolos dari jerat hukum,” tegasnya.

Upaya Polri ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat kebijakan penegakan hukum berbasis adaptif dan responsif, seiring dengan munculnya modus-modus baru penyalahgunaan zat psikoaktif di masyarakat.