Kota Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menghadapi sorotan publik terkait polemik dugaan belum rampungnya izin lingkungan dan IPAL PT Glow Industri Herbal Care.
Penelusuran melalui laman resmi amdalnet menunjukkan perusahaan tersebut berisiko rendah dan menggunakan dokumen UKL-UPL dalam skema perizinan daerah.
Skema ini menempatkan kewenangan persetujuan lingkungan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Namun, tahapan lanjutan UKL-UPL belum menampilkan jadwal pelaksanaan maupun pengesahan hingga saat ini.
Data yang belum tercatat meliputi pembentukan tim penyusun, pengumuman publik, penerimaan saran masyarakat, penyusunan formulir, rapat pemeriksaan, hingga penerbitan PKPLH.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan tentang kepatuhan prosedural, transparansi proses, serta efektivitas pengawasan lingkungan oleh otoritas terkait.
Industri kosmetik dan perawatan tubuh berpotensi menghasilkan limbah cair, padat, serta bahan berbahaya dan beracun yang memerlukan pengelolaan ketat.
Regulasi mewajibkan setiap usaha memperoleh persetujuan lingkungan sebelum memulai kegiatan operasional untuk mencegah pencemaran dan kerusakan.
Pengawas Gakkum DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, menegaskan pelaku usaha harus menuntaskan seluruh perizinan sebelum menjalankan produksi.
Ia menyatakan aturan tersebut bersifat mutlak sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 dan PP 22 Tahun 2021.
Di sisi lain, staf Gakkum DLH, Mujib, menyebut pihaknya belum dapat menyimpulkan pelanggaran karena masih memerlukan investigasi lapangan.
Perbedaan pernyataan internal tersebut memperkuat kesan lamban dan bertele-tele dalam penanganan isu perizinan lingkungan perusahaan.
Undang-undang menetapkan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.
Hingga berita ini terbit, manajemen PT Glow Industri Herbal Care dan Kepala DLH Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi.
