Bekasi – Di tengah tingginya risiko banjir yang masih berulang di sejumlah wilayah Kota Bekasi, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh masyarakat dinilai belum optimal. Padahal, IKD digadang-gadang menjadi solusi untuk melindungi data dan dokumen kependudukan warga dari kerusakan maupun kehilangan saat terjadi bencana.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, mengakui masih banyak warga yang belum mengaktifkan IKD meskipun layanan tersebut telah tersedia dan terus disosialisasikan.
“Masih banyak warga yang belum mengaktifkan IKD. Padahal ini penting, terutama untuk wilayah rawan banjir seperti Kota Bekasi,” ujar Taufiq, Selasa (27/1).
Menurut Taufiq, saat banjir melanda, dokumen fisik seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga akta pencatatan sipil menjadi aset warga yang paling rentan rusak atau hilang. Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan lanjutan ketika warga membutuhkan layanan publik, sementara dokumen kependudukan mereka tidak dapat digunakan.
“Kalau dokumen fisik rusak atau hilang, proses pengurusan ulang tentu memakan waktu. Dengan IKD, data kependudukan sudah tersimpan secara digital dan tetap bisa diakses,” jelasnya.
Namun demikian, rendahnya tingkat aktivasi IKD dinilai tidak terlepas dari masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap manfaat layanan digital kependudukan. Taufiq menegaskan bahwa IKD bukan pengganti KTP fisik, melainkan sebagai pelengkap dan cadangan data kependudukan warga.
“IKD ini bukan untuk menggantikan KTP elektronik, tetapi sebagai cadangan data. Sayangnya, masih banyak warga yang menganggapnya belum penting,” katanya.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap efektivitas sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah. Di tengah dorongan transformasi digital pelayanan publik, pemanfaatan IKD dinilai belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah rawan bencana.
Taufiq juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan aktivasi IKD di luar jalur resmi. Ia menegaskan bahwa proses aktivasi hanya dilakukan melalui layanan Disdukcapil dan petugas yang berwenang.
“Kami tidak pernah meminta aktivasi melalui tautan atau pesan pribadi. Jika ada yang mengatasnamakan Disdukcapil, itu patut dicurigai,” tegasnya.
Ke depan, Disdukcapil Kota Bekasi berharap pemanfaatan IKD tidak hanya sebatas imbauan, tetapi benar-benar menjadi kebiasaan masyarakat dalam menyimpan data kependudukan. Mengingat potensi banjir yang masih terjadi, perlindungan dokumen warga dinilai sebagai kebutuhan mendesak.
“Digitalisasi kependudukan ini akan efektif jika dimanfaatkan secara luas. Tanpa partisipasi masyarakat, manfaatnya tidak akan maksimal,” tutup Taufiq.
