Jakarta — Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi berganti. Bernard Dermawan Sutrisno tidak lagi menjabat sebagai Sekjen KPU RI setelah Surat Keputusan (SK) masa jabatannya berakhir dan tidak diperpanjang per Selasa, 6 Januari 2026.

Ketua Serikat Pemuda Nusantara Muslim Indonesia, Banter Adis, mengungkapkan bahwa sejak berakhirnya masa jabatan Bernard, posisi Sekjen KPU RI sementara diisi oleh Suryadi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Suryadi diketahui sebelumnya menjabat sebagai Deputi Administrasi KPU RI.

“Berdasarkan perlunya klarifikasi atas kondisi internal KPU RI, saat ini jabatan Sekjen dijalankan oleh Plh. Senin kemarin, apel perdana awal tahun, Bernard sudah tidak ikut,” ujar Adis saat dikonfirmasi.

Adis menilai kekosongan jabatan Sekjen KPU RI merupakan persoalan serius, mengingat peran Sekretaris Jenderal sangat sentral dalam memastikan roda organisasi dan administrasi KPU berjalan sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, Bernard Dermawan Sutrisno dilantik sebagai Sekretaris Jenderal KPU RI pada 6 Januari 2021 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 201/TPA Tahun 2020. Dengan demikian, masa jabatannya telah genap lima tahun.

Selama memimpin Sekretariat Jenderal KPU RI, Bernard memegang peran strategis dalam penguatan administrasi dan dukungan teknis kelembagaan, khususnya pada fase krusial penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan pascapemilu, hingga persiapan Pilkada serentak. Ia juga kerap memimpin pelantikan pejabat struktural serta mengawasi tata kelola keuangan dan administrasi di lingkungan KPU.

Di internal KPU, Bernard dikenal sebagai birokrat senior dengan pengalaman panjang di pemerintahan. Sebelum bergabung dengan KPU RI, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bernard lahir di Gorontalo dan menamatkan pendidikan menengah di Sulawesi Utara. Kariernya di birokrasi dimulai sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Pinrang. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dan meniti karier hingga tingkat nasional.

Lebih lanjut, Adis menegaskan bahwa apabila kondisi kekosongan jabatan Sekjen KPU RI ini terus berlarut tanpa kejelasan, pihaknya akan mengambil langkah aksi.

“Jika tidak ada kejelasan penunjukan Sekjen definitif, kami dari Serikat Pemuda akan menggelar aksi demonstrasi ke Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI agar roda organisasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPU RI maupun Kementerian Sekretariat Negara terkait alasan tidak diperpanjangnya SK Bernard Dermawan Sutrisno serta kepastian penunjukan Sekretaris Jenderal KPU RI definitif.