JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayah kandungnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka dilakukan meski proyek yang dijanjikan kepada pemberi uang belum ada dan belum masuk tahapan lelang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan praktik “ijon proyek”, yakni pemberian uang di muka untuk mengamankan proyek-proyek pemerintah di masa mendatang. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan SRJ, pihak swasta sekaligus kontraktor, sebagai tersangka pemberi suap.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan aliran dana sebesar Rp 9,5 miliar yang diduga diberikan SRJ kepada ADK dan HMK sebagai uang ijon proyek.
Pemberian dilakukan sebanyak empat kali melalui perantara, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2029.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain sepanjang 2025 dengan nilai sekitar Rp 4,7 miliar yang diduga diterima Ade Kuswara dari sejumlah pihak lain.
Dengan demikian, total uang yang diduga mengalir ke lingkaran kekuasaan Bupati Bekasi mencapai Rp 14,2 miliar dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Ironisnya, proyek yang dijanjikan kepada SRJ belum ada sama sekali.
Bahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi belum diketok saat uang tersebut diduga berpindah tangan. KPK menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius, karena kekuasaan publik dijadikan alat transaksi pribadi.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara SRJ dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagai pemberi suap.
KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan peringatan keras bagi para kepala daerah agar tidak mengubah kewenangan publik menjadi mesin uang pribadi. Kasus ini sekaligus membuka kembali pertanyaan publik terkait praktik ijon proyek yang diduga masih marak terjadi di daerah, bahkan sebelum perencanaan anggaran resmi disahkan.
