BEKASI — Dugaan penolakan pasien oleh RS Karunia Kasih menjadi sorotan publik. DPRD Kota Bekasi meminta Dinas Kesehatan segera melakukan audit dan evaluasi guna memastikan hak pasien terlindungi.
Kasus ini mencuat setelah wartawan Yusup Bahtiar diduga tidak mendapatkan pelayanan medis di RS Karunia Kasih. Hingga kini, pihak rumah sakit belum memberikan penjelasan resmi. Dugaan penolakan disebut bukan kejadian tunggal, setelah adanya pengakuan warga yang mengalami perlakuan serupa.
Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi II, Ahmadi, menegaskan bahwa rumah sakit wajib mematuhi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia menilai, jika terbukti terjadi penolakan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum.
DPRD mendorong audit menyeluruh terhadap RS Karunia Kasih demi menjamin pelayanan kesehatan yang adil, transparan, dan berpihak pada keselamatan pasien.
