Oleh: Yogi Syahputra Alidrus

Jakarta, – Negara membutuhkan pemimpin yang berintegritas, visioner, dan memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat. Karena itu, gagasan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) layak dipandang sebagai sebuah inovasi kebijakan. Namun, dalam negara hukum, setiap kebijakan publik tidak cukup hanya dibangun atas dasar niat baik atau tujuan mulia. Kebijakan juga harus memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, dan kepastian hukum.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pembentukan URI benar-benar menjawab persoalan mendasar pendidikan tinggi dan kaderisasi kepemimpinan nasional, atau justru berpotensi menambah kompleksitas kelembagaan?

Dari perspektif hukum administrasi negara, pemerintah harus mampu menjelaskan secara terbuka urgensi pembentukan URI, dasar hukum yang digunakan, sumber pembiayaan, mekanisme seleksi peserta didik, serta sistem pengawasan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus yang bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan kesetaraan kesempatan.

Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi tantangan yang tidak ringan: kualitas pendidikan yang belum merata, kesenjangan akses, tingginya pengangguran lulusan perguruan tinggi, hingga kebutuhan peningkatan kualitas riset. Karena itu, publik berhak bertanya apakah pembentukan institusi baru merupakan solusi yang paling efektif, atau justru penguatan terhadap perguruan tinggi yang sudah ada akan memberikan manfaat yang lebih besar.

URI akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila dibangun di atas landasan hukum yang jelas, tata kelola yang transparan, mekanisme seleksi yang objektif, serta pengawasan publik yang efektif. Sebaliknya, apabila aspek-aspek tersebut diabaikan, maka kritik terhadap URI bukanlah bentuk penolakan terhadap inovasi, melainkan bagian dari pengawasan masyarakat dalam negara demokrasi.

Pada akhirnya, keberhasilan URI tidak akan diukur dari besarnya anggaran atau megahnya institusi, tetapi dari kemampuannya melahirkan pemimpin yang berintegritas, kompeten, dan mampu menjawab tantangan Indonesia di masa depan. Dalam negara hukum, kebijakan terbaik adalah kebijakan yang tidak hanya memiliki tujuan yang baik, tetapi juga dibentuk melalui proses yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berbagai negara telah menempuh pendekatan yang berbeda. Singapura, misalnya, tidak membangun satu universitas khusus untuk mencetak seluruh calon pemimpin nasional, tetapi memperkuat kualitas perguruan tinggi, sistem merit, serta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan di lingkungan birokrasi. Korea Selatan berinvestasi besar pada riset, inovasi, dan peningkatan kualitas universitas agar mampu menghasilkan pemimpin di sektor publik maupun swasta. Jerman mengembangkan kepemimpinan melalui universitas-universitas yang memiliki otonomi akademik kuat dan didukung budaya riset yang mapan. Amerika Serikat melahirkan banyak pemimpin melalui kombinasi universitas unggulan, sekolah kebijakan publik, akademi militer, dan lembaga pelatihan pemerintahan, bukan melalui satu institusi yang memonopoli proses kaderisasi.

Pelajaran dari berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan membangun kepemimpinan nasional tidak hanya ditentukan oleh berdirinya sebuah institusi baru, tetapi oleh kualitas tata kelola, budaya akademik, integritas, meritokrasi, serta kesinambungan kebijakan pendidikan.
Karena itu, apabila URI benar-benar akan menjadi institusi strategis, maka keberhasilannya tidak boleh diukur dari besarnya anggaran, megahnya infrastruktur, atau tingginya ekspektasi publik. Keberhasilan harus diukur dari kemampuan menghasilkan lulusan yang memiliki integritas, kompetensi, kepemimpinan, kemampuan berpikir kritis, serta komitmen terhadap kepentingan bangsa dan negara.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjawab berbagai pertanyaan yang wajar muncul di ruang publik. Apa urgensi URI dibandingkan penguatan universitas negeri dan swasta yang telah memiliki pengalaman panjang? Bagaimana dasar hukum pembentukannya? Bagaimana mekanisme seleksi agar benar-benar berbasis merit? Bagaimana menjaga independensi akademik dan mencegah intervensi politik? Bagaimana sistem evaluasi keberhasilannya dalam jangka panjang? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap kebijakan, melainkan bagian dari pengawasan publik dalam negara hukum.

Indonesia memiliki ratusan perguruan tinggi dengan potensi yang besar. Tantangan utama sesungguhnya bukan hanya mendirikan institusi baru, tetapi memastikan seluruh ekosistem pendidikan tinggi mampu melahirkan generasi yang unggul, inovatif, dan berdaya saing global. Jika URI mampu melengkapi ekosistem tersebut dengan tata kelola yang transparan, landasan hukum yang kuat, dan standar akademik yang tinggi, maka kehadirannya dapat menjadi nilai tambah bagi bangsa. Namun apabila hanya menjadi simbol tanpa pembeda yang jelas, maka tujuan besarnya akan sulit tercapai.

Pada akhirnya, negara-negara maju mengajarkan satu pelajaran penting: mereka tidak hanya membangun gedung atau lembaga, tetapi membangun sistem. Sistem yang menjunjung meritokrasi, menghormati kebebasan akademik, mendorong riset, dan memastikan setiap kebijakan pendidikan berpijak pada kebutuhan jangka panjang bangsa. Itulah ukuran sesungguhnya dari keberhasilan sebuah institusi pendidikan, termasuk Universitas Republik Indonesia.