(Diksiber ID) – Kementerian Hukum (Kemenkum) melatih aparatur penegak hukum (APH), petugas penanganan perkara, pemberi bantuan hukum, dan paralegal untuk memperkuat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan hal itu saat meluncurkan pelatihan di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Ketiga isu tersebut merupakan bentuk kejahatan yang berdampak serius terhadap martabat manusia dan membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang profesional, berperspektif korban, serta didukung koordinasi lintas sektor yang kuat,” kata Supratman.

Aparat Perlu Tingkatkan Kapasitas

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan KUHP dan KUHAP baru mengubah sistem peradilan pidana. Karena itu, pemerintah meningkatkan kapasitas aparat melalui pelatihan terpadu. Pelatihan tersebut membahas tiga isu utama.

Penanganan kekerasan seksual.

Pelindungan pekerja migran Indonesia.

Tindak pidana perdagangan orang.

Selain menggelar pelatihan, Kementerian Hukum menyusun regulasi pelaksana serta menyiapkan pedoman implementasi. Upaya itu dilanjutkan dengan sosialisasi di berbagai daerah.

“Pelatihan ini merupakan salah satu langkah untuk memastikan reformasi hukum pidana yang seragam dan efektif di seluruh Indonesia,” ujar Supratman.

Perkuat Sinergi Lintas Kementerian

Kementerian Hukum menggandeng Kementerian PPPA dan Kementerian P2MI. Pemerintah Australia juga mendukung program tersebut melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3). Kerja sama itu memperkuat penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Ketiga pihak menyusun modul pengembangan sumber daya manusia. Mereka juga memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Selain itu, pemerintah mempercepat penanganan status kewarganegaraan anak pekerja migran Indonesia.

Supratman berharap pelatihan itu membangun kesamaan pemahaman antaraparat. Menurutnya, koordinasi yang baik akan memperkuat perlindungan bagi korban tindak pidana.

“Saya berharap pelatihan ini tidak hanya menjadi sarana transfer pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengalaman dan membangun jejaring antarpemangku kepentingan,” katanya.

Posbankum Diperkuat hingga Desa

Kementerian Hukum terus memperkuat layanan hukum di tingkat desa. Upaya itu dilakukan melalui Pos Bantuan Hukum yang telah terbentuk di seluruh Indonesia. BPSDM Hukum juga terus meningkatkan kompetensi aparatur.

Pemerintah turut menyiapkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi anak pekerja migran Indonesia. Langkah itu melengkapi penguatan kelembagaan yang telah berjalan.

“Kementerian Hukum memberikan dukungan melalui regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta Posbankum yang telah terbentuk di 83.980 desa dan kelurahan,” pungkas Supratman.