Jakarta, – Penanganan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (JaMWAs Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Dalam aksi tersebut, kedua organisasi mendesak KPK agar tidak berhenti pada perkara yang telah diputus pengadilan, tetapi juga mendalami berbagai keterangan dan fakta persidangan yang dinilai berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain.

Mereka secara khusus menyoroti Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg dalam perkara terdakwa Sarjan. JAPMI dan JaMWAs meminta lembaga antirasuah menelusuri secara objektif setiap informasi mengenai dugaan aliran uang, pengaturan proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang muncul dalam proses persidangan.

Ketua JAPMI, Mat Atin, menegaskan bahwa langkah pengembangan penyidikan diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan tidak tebang pilih.

“Kami meminta KPK menindaklanjuti setiap keterangan yang relevan dalam putusan pengadilan melalui pemeriksaan dan verifikasi bukti secara objektif. Jangan sampai ada informasi penting yang terlewat dalam pengembangan perkara ini,” ujar Mat Atin kepada awak media.

Soroti Nama Pejabat dalam Putusan Perkara Sarjan

Mat Atin mengatakan, pihaknya mencermati sejumlah keterangan dalam putusan perkara Sarjan yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Salah satu nama yang menjadi perhatian JAPMI dan JaMWAs adalah Henri Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Kedua organisasi meminta KPK memberikan penjelasan mengenai perkembangan penelusuran informasi terkait dugaan pengaturan pengadaan, pengondisian paket pekerjaan, hingga kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Mat Atin, seluruh informasi yang muncul dalam persidangan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan, penyebutan nama seseorang dalam putusan atau keterangan persidangan bukan berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Selain itu, JAPMI dan JaMWAs turut menyoroti informasi mengenai 29 paket pekerjaan pada Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi dengan nilai total mencapai Rp3.356.166.000 pada Tahun Anggaran 2024–2025.

Paket pekerjaan tersebut menjadi perhatian karena kedua organisasi meminta KPK menelusuri proses pengadaan, dokumen administrasi, pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mereka juga meminta pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan Iman Nugraha, yang disebut menjabat Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bekasi serta pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga menjadi bagian dari tuntutan aksi.

JAPMI dan JaMWAs menilai pemeriksaan secara menyeluruh penting untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara paket-paket pekerjaan tersebut dengan perkara dugaan suap ijon proyek yang sedang dikembangkan KPK.

Dalam orasinya, Mat Atin juga mempertanyakan perkembangan penyidikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang bersifat umum pada Agustus 2026.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana pengembangan perkara dilakukan, terutama setelah putusan terhadap Sarjan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Mat Atin menyebut terdapat 56 saksi yang dipanggil dalam rangkaian pengembangan perkara. Ia juga menyinggung pemeriksaan sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah, termasuk mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan serta mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah.

Namun, jumlah saksi dan perkembangan pemeriksaan tersebut perlu disesuaikan dengan keterangan resmi KPK.

Mat Atin turut mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan aliran uang sebesar Rp1 miliar yang dikaitkan dengan Henri Lincoln serta Rp2,94 miliar yang disebut berasal dari Sarjan.

Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya agar diperoleh kejelasan hukum.

Sementara itu, Ketua JaMWAs Indonesia, Ediyanto, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah KPK untuk mengembangkan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai, setiap informasi yang muncul dalam persidangan harus mendapatkan perhatian apabila memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Ediyanto juga meminta KPK memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan informasi yang berkaitan dengan Henri Lincoln, Iman Nugraha, dan Iwan Indra.

Menurutnya, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” menjadi pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Kendati demikian, JAPMI dan JaMWAs menegaskan bahwa tuntutan pendalaman bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak-pihak yang disebut. Penentuan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum.

Dalam aksi tersebut, perwakilan JAPMI dan JaMWAs diterima oleh pihak Humas KPK. Mat Atin mengapresiasi penerimaan tersebut dan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, akan diagendakan pertemuan lanjutan bersama Asep Guntur dan Ahmad Taufik.

Ia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek Kabupaten Bekasi.

Mat Atin menegaskan, JAPMI bersama JaMWAs tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut. Bahkan, apabila tuntutan mereka belum mendapatkan tanggapan yang dianggap memadai, kedua organisasi berencana melanjutkan aksi Kamisan secara berkelanjutan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini. Kami ingin KPK bekerja secara profesional, transparan, dan menindaklanjuti setiap informasi yang memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pengawasan publik yang konsisten. JAPMI dan JaMWAs berharap KPK mampu memberikan kejelasan atas berbagai informasi yang berkembang, sehingga penanganan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dapat berjalan secara menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi langsung KPK mengenai tuntutan aksi, agenda pertemuan lanjutan, serta perkembangan pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.