BEKASI – Pemerintah Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, mengambil langkah tegas setelah menemukan aktivitas penggalian utilitas yang diduga belum mengantongi izin. Pekerjaan tersebut langsung dihentikan saat petugas melakukan monitoring di lapangan.

Lurah Jatimekar Yudo Hernawan bersama aparatur kelurahan, Satlinmas dan Satpol PP Kecamatan Jatiasih turun langsung mengecek lokasi. Penghentian dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar pekerjaan utilitas tidak berjalan tanpa kejelasan perizinan dan berpotensi merusak fasilitas yang ada.

“Stop, hari ini stop. Ini rusak, Mas, kalau digali,” tegas Yudo saat meminta aktivitas penggalian dihentikan.

Menurutnya, pemerintah wilayah tidak ingin aktivitas penggalian dilakukan tanpa memperhatikan aturan maupun kondisi lingkungan sekitar. Terlebih, penggalian yang dilakukan sembarangan dapat mengganggu fasilitas umum dan aktivitas warga.

Yudo juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah kota menjadi dasar dalam pengawasan kegiatan galian di wilayah Jatimekar.

“Ini kami memonitoring, menemukan ada yang melakukan penggalian, dan kami akan menutup sesuai dengan arahan Pak Wali Kota. Jadi tidak ada lagi galian di wilayah Kelurahan Jatimekar,” ujarnya.

Saat berada di lokasi, petugas turut memastikan status perizinan kegiatan tersebut. Ketika izin belum dapat ditunjukkan, pekerjaan diminta segera dihentikan.

“Belum ada izinnya? Ini minta dipotong,” kata Yudo.

Ia menambahkan, pemerintah kelurahan bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pekerjaan utilitas di wilayahnya. Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu fasilitas umum maupun kenyamanan warga harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban wilayah. Apabila menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Pengawasan tersebut sekaligus menjadi upaya Pemerintah Kelurahan Jatimekar memastikan pembangunan dan pekerjaan utilitas berlangsung tertib, tidak merusak fasilitas umum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.