Jakarta, – Aliansi Kebangsaan adalah jaringan intelektual lintas kultural dan lintas keyakinan, yang dipersatukan oleh kepedulian yang sama untuk mengembangkan kebangsaan Indonesia yang berperadaban, dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni: menjadi bangsa yang “merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Didirikan pada 28 Oktober 2010 oleh pengusaha nasional Pontjo Sutowo sebagai penggagas, bersama beberapa tokoh dari berbagai latar belakang dan profesi, yakni: Brigjen TNI (Purn) Dr. Saafroedin Bahar, Drs. H. Ahmad Zacky Siradj, Dr. (H.C) Ir. Haji Salahudin Wahid, Dr. Budi Kusumohamidjojo, Ny. Ir. Zoerani Djamal, Raden Tarno Kamseno Soedjono, Ny. Ir. Retno Sri Endah I, Msc, drs. H. Toto Irianto, drs. Eddie Lembong, Yudi Latif, Ph.D., Harun Kamil, SH, FX Mudji Sutrisno, dan saudara Indra Bambang Utoyo.

Berdiri bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, karena didorong oleh semangat Sumpah Pemuda. Jika Sumpah Pemuda merajut kebhinekaan Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, bahasa dan latar belakang menjadi Satu Indonesia, maka Aliansi Kebangsaan ingin memajukan kebangsaan Indonesia berdasarkan Pancasila, dan diperuntukkan sebagai wadah perjuangan dalam rangka mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Sayangnya, Pancasila yang setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945 telah disepakati bersama setelah sebagai dasar negara yang mewadahi semangat kebangsaan, bukan saja hampir tidak dirujuk lagi dalam kehidupan bernegara, bahkan juga tidak lagi disebut-sebut dalam pembicaraan politik. Padahal, tanpa Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, tidak akan terbentuk sebuah negara di Kepulauan Nusantara ini.

Jika keadaan yang memprihatinkan tersebut tidak dicegah dan ditangani secara baik, cepat atau lambat, bangsa yang bermasyarakat majemuk ini dapat pecah berkeping-keping. Menjadi satuan-satuan politik yang lebih kecil, yang selain amat lemah, juga akan berkonflik satu sama lain, dan tidak mustahil akan dicaplok satu demi satu oleh kekuatan global yang jauh lebih besar dan lebih canggih.

Pecahnya suatu bangsa akan membawa dampak yang sangat berbahaya. Bukan saja karena terhentinya secara mendadak segala bentuk pelayanan yang disediakan pemerintah bagi rakyat, tetapi juga akan menyebabkan terjadinya konflik horisontal berskala besar, karena demikian banyak golongan harus merebut penguasaan terhadap sumber daya alam yang akan tetap terbatas. Aliansi Kebangsaan tidak ingin bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita proklamirkan pada 17 Agustus 1945, setelah melalui perjuangan yang sangat panjang dengan gugurnya begitu banyak para pejuang dan pahlawan bangsa, akhirnya harus bubar dan terpecah-pecah, hanya karena ketidakcerdasan kita mengelolanya. Mengingat berbagai kenyataan yang ada di bangsa ini sekarang yang harus dilaksanakan, maka ulang tahun ke-16 Aliansi Kebangsaan pada 28 Oktober 2026 tahun ini, diperingati dengan tema “Merdeka dengan Membangun Kemandirian Bangsa”.

Melalui tema “Merdeka dengan Membangun Kemandirian Bangsa”, Aliansi Kebangsaan ingin mengingatkan bahwa kebangsaan merupakan modal sosial yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia ke depan. Oleh karena itu, nilai-nilai kebangsaan yang ada dalam kehidupan masyarakat bangsa ini harus terus-menerus dirawat, diaktualisasikan dan mewujud ke dalam karakter bangsa Indonesia, dengan mencoba melahirkan pemikiran dan gagasan yang dapat disumbangkan kepada berbagai pihak, dalam usaha kita bersama bagi kepentingan dan kemajuan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Bangsa Indonesia itu mempunyai tujuan, seperti yang tercantum dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945, yakni “Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, Makmur”. Prinsip-prinsip ini sengaja dipopulerkan supaya orang paham mau kemana bangsa ini. Dengan demikian, tujuan Aliansi Kebangsaan adalah menjaga terpeliharanya serta terwujudnya semangat kebangsaan guna mencapai tujuan Nasional serta tugas Pemerintah, yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, demi tercapainya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Hanya faham kebangsaanlah yang secara mendasar bisa menyatukan berbagai golongan yang berbeda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai paham lainnya justru sebaliknya, karena didasarkan pada perbedaan itu sendiri, yang memustahilkan terbentuknya persatuan.

Aliansi Kebangsaan diharapkan bisa merupakan jejaring sosial dari seluruh kelompok dan golongan yang ada dalam batang tubuh rakyat Indonesia, diorganisasikan sesuai dengan tingkat daerah dan pemerintahan, beroperasi secara otonom, dan hanya diikat oleh semangat kebangsaan yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Peran utama Aliansi Kebangsaan adalah mengawal terpeliharanya semangat kebangsaan dalam rangkaian undang-undang, kebijakan, dan keputusan para penyelenggara Negara.

Agar kehendak untuk mewujudkan tujuan nasional tidak kehilangan vitalitas dan arah, perjalanan bangsa ke depan membutuhkan politik harapan yang berjejak pada akar sejarah dan visi kedepan. Harapan tanpa wawasan sejarah akan kehilangan pijakan, Harapan tanpa visi dapat menyesatkan. Visi kebangsaan perlu merangkum warisan terbaik masa lalu, membaca peluang masa kini, sekaligus mengantisipasi masa depan.

Dalam kerangka itu, pembangunan nasional perlu dipahami sebagai gerak berkelanjutan untuk meningkatkan mutu budaya dan peradaban bangsa. Mutu peradaban itu tercermin dalam tiga ranah utama, yang kini juga sedang dikembangkan oleh Aliansi Kebangsaan. Yakni, tata nilai dalam ranah mental-kultural, tata kelola dalam ranah institusional-politikal, dan tata sejahtera dalam ranah material-teknologikal. Ketiganya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan.

Pancasila menyediakan landasan nilai dan filosofi bagi ketiga ranah tersebut, yang berpotensi menjadi paradigma pembangunan nasional. la bukan sekedar nilai yang diyakini, melainkan kerangka untuk memahami kenyataan, memberi arah, dan menuntun tindakan. Namun, Pancasila sebagai Dasar Negara, yang merupakan formula konstitusional yang mewadahi semangat kebangsaan, bukan saja hampir tidak dirujuk lagi dalam kehidupan bernegara, bahkan juga tidak lagi disebut-sebut dalam pembicaraan politik Maka, Aliansi Kebangsaan terus bertekad agar Negara Kesatuan Republik Indonesia “kembali ke Fitra Cita Negara Pancasila”, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam pelaksanaannya, Pancasila dirayakan hanya dengan surplus ritual dan ucapan, tapi miskin penghayatan dan pengamalan. Tidak dijunjung tinggi sebagai titik temu, titik tumpu, dan titik tuju kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai kemajuan yang dicapai saat ini dirasakan berdiri di atas landasan yang goyah. Oleh karena itu, kini saatnya Pancasila dengan nilai-nilai luhurnya benar-benar menjadi landasan untuk meraih cita-cita bangssa sebagai negara yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. Pancasila harus sungguh-sungguh dibudayakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila hendaknya dijabarkan, dilaksanakan dan dimanfaatkan sebagai ideologi kerja (working ideology).

Guna memperluas jaringan sosial-budayanya dalam rangka mengembangkan wawasan kebangsaannya, Aliansi Kebangsaan memperluas kerjasamanya dengan Forum Rektor Indonesia serta sejumlah mitra strategis lainnya, seperti: Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB), Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI), Asosiasi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), serta Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).

Kehadiran kaum cendekiawan ini diperlukan karena pada setiap episode bangsa, kaum intelektual mengambil peran sebagai pemantik: membaca tanda-tanda zaman, mempertanyakan kenyataan, dan membayangkan kemungkinan yang belum terwujud. Untuk itu, Aliansi Kebangsaan dalam kegiatannya juga menyelenggarakan berbagai diskusi kelompok (FGD) serta podcast Saatnya Cendekiawan Berbicara, dengan mengundang berbagai narasumber, membicarakan berbagai masalah bangsa.

Pada kesempatan diskusi tersebut, para cendekiawan diajak untuk mengemukakan secara etis, ilmiah, dan bertanggungjawab tentang apa saja yang mereka pikirkan dan rasakan, sesuai gagasan yang juga kini dikembangkan Aliansi Kebangsaan, yakni agar masyarakat Indonesia harus Berpikir Merdeka, Bersikap Merdeka, Bertindak Merdeka. Jika ada hal-hal yang dirasakan kurang pas, itu bukan karena tidak menyukai pemerintah, tetapi justru karena mencintai dengan memberi masukan bagi pembangunan bangsa.

Sekali lagi, ajakan untuk Berpikir Merdeka, Bersikap Merdeka, Bertindak Merdeka ini akan terus digaungkan dengan tema “Merdeka dengan Membangun Kemandirian Bangsa”, saat memperingati usia ke-16 Aliansi Kebangsaanpada 28 Oktober 2026 tahun ini, di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Barat.

Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 memang telah membebaskan Indonesia dari penjajahan. Kemerdekaan politik telah diperoleh. Penjajahan fisik memang telah berakhir. Tetapi kemerdekaan batin belum sepenuhnya hidup dalam rakyat Indonesia, setelah lebih dari 81 tahun merdeka. Oleh karena itu, manusia Indonesia harus mampu berpikir merdeka, bersikap merdeka, dan bertindak merdeka agar tidak menjadi objek, tetapi subjek pembangunan. Dengan berpikir merdeka berarti membangun nalar kritis dan keberanian moral; Bersikap merdeka berarti berdiri sebagai subjek dengan harga diri dan orientasi keadilan; Sementara bertindak merdeka berarti mewujudkannya dalam partisipasi aktif, kemandirian, dan pengabdian nyata bagi kepentingan kebangsaan dan masa depan Indonesia.

Indonesia sekarang bukan lagi Indonesia di masa penjajahan. Indonesia sekarang memiliki konstitusi, pemilu, universitas, parlemen, pers, lembaga penegak hukum, masyarakat sipil, dan jutaan kaum terpelajar. Karena itu muncul pertanyaan serius, kalau kita mengetahui berbagai kenyataan dalam masyarakat, seperti tindakan korupsi yang bahkan semakin sering terjadi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, politik transaksional, manipulasi hukum dan melemahnya etika jabatan publik, mengapa semuanya itu harus terus berulang?

Pertanyaan itulah yang harus dijawab oleh para cendekiawan. Oleh karena itu, kaum cendekiawan harus memiliki kemandirian intelektual, yaitu kemandirian berpikir, bersikap dan bertindak. Kaum cendekiawan memikul tanggung jawab lebih besar, bukan karena secara moral lebih tinggi, juga bukan karena gelar akademik yang membuat seseorang lebih besar. Tanggung jawab itu muncul karena kaum cendekiawan mempunyai kesempatan lebih besar untuk mengetahui berbagai bidang persoalan. Dengan memiliki kemandirian intelektual, cendekiawan mampu menjadi agen perubahan dalam membangun peradaban bangsa mengisi kemerdekaan. Cendekiawan harus mampu membaca gejala sebelum krisis. Apa yang akan terjadi jika keadaan itu dibiarkan?!

Dari Berbagai uraian di atas dapat ditegaskan bahwa Indonesia memerlukan penguatan Pancasila, wawasan kebangsaan, dan kemandirian intelektual agar persatuan tetap terjaga, serta pembangunan mengarah pada bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kebangkitan nasional masa kini harus diwujudkan melalui penguatan Pancasila, wawasan kebangsaan, dan kemandirian bangsa. Semangat persatuan perlu diterjemahkan ke dalam tata nilai yang berkarakter, tata kelola yang berintegritas, serta pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama. Dengan peran aktif kaum cendekiawan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, Indonesia dapat menghadapi berbagai tantangan sekaligus bergerak menuju cita-cita sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.