JAKARTA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Bekasi tahun anggaran 2023-2024 kini memasuki fase krusial di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan disposisi Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) tertanggal 12 Februari 2026, penyelidikan kini difokuskan pada sinkronisasi dua fakta hukum yang saling mengunci arah dugaan aliran dana negara.
Ketua Umum DPP GENSI, Garisah Idharul Haq, menegaskan bahwa konstruksi perkara ini berpijak pada hubungan kausalitas yang nyata antara dugaan penyimpangan anggaran dengan realitas distribusi materiil di lapangan. Fokus utama laporan ini adalah membongkar sumber pendanaan yang diduga digunakan dalam aktivitas logistik politik melalui skema misappropriation of funds.
“Kami menyajikan bukti yang bersifat komplementer. Di satu sisi, Temuan BPK mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian materiil pada realisasi anggaran hibah KONI Kota Bekasi. Di sisi lain, Putusan DKPP telah memvalidasi fakta hukum berupa adanya dugaan pendistribusian uang oleh oknum Komisioner KPU Kota Bekasi kepada jajaran penyelenggara di tingkat kecamatan hingga tingkat dasar. Persesuaian dua instrumen hukum ini merupakan bukti petunjuk bahwa dana hibah KONI Kota Bekasi diduga kuat telah bermutasi menjadi instrumen politik,” papar Garisah di Jakarta.
Melalui analisis Sinkronisasi Temporal, ditemukan adanya indikasi presisi antara momentum pencairan dana hibah dengan aktivitas dugaan pembagian uang di akar rumput. Atas dasar fakta materiil tersebut, Jampidsus didesak untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi Terpilih dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum KONI 2024 guna membedah anatomi dugaan aliran dana tersebut secara komprehensif.
“Perkara ini telah berada dalam kendali penuh Direktorat Penyidikan Jampidsus sejak 12 Februari 2026. Kami menuntut pengusutan tuntas guna memastikan apakah dana hibah KONI Kota Bekasi benar-benar diduga disimpangkan sebagai logistik pemenangan. Kami juga memperingatkan agar tidak ada upaya dugaan penghalangan proses hukum (Obstruction of Justice) demi menjaga marwah keuangan negara dan integritas demokrasi nasional,” pungkasnya.
