CIKARANG – Dalam upaya memperkuat kesiapan daerah menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah se-Jawa Barat menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H, serta sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Hadir pula Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho.Langkah ini menjadi bagian penting dalam persiapan penerapan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Pidana kerja sosial dipandang sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pelanggaran ringan, dengan pendekatan pembinaan di tengah masyarakat.

Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana akan menjalani kegiatan sosial seperti membersihkan fasilitas umum, membantu di panti asuhan, atau mendukung kegiatan sosial masyarakat lainnya. Pelaksanaan akan diawasi oleh Kejaksaan dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.“Pidana kerja sosial adalah bentuk pembinaan yang lebih humanis dan membangun.

Pembinaan di tengah masyarakat jauh lebih efektif untuk pelanggaran ringan dibandingkan pemenjaraan,” ujar salah satu pejabat Kejati Jawa Barat.Dalam sambutannya, JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen nyata sinergi kelembagaan untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang berkeadilan dan berorientasi pada perbaikan perilaku.

“Pidana kerja sosial tidak boleh dipaksakan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya bukan menghukum, tetapi membina,” tegas Prof. Asep.Ia menambahkan, penerapan konsep ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Pada hakikatnya, setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah. Pidana kerja sosial membuka ruang bagi pelaku untuk menebus kesalahan dengan kebaikan,” ujarnya.Di akhir kegiatan, Prof. Asep menyampaikan harapan agar Jawa Barat menjadi pionir penerapan KUHP baru di tingkat nasional, terutama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang adaptif, adil, dan humanis.

“Kesuksesan kerja sama ini bukan ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tetapi oleh siapa yang mampu bekerja sama. Dengan semangat kolaborasi, Jawa Barat bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” pungkasnya.