Jakarta – Dugaan kriminalisasi mencuat dalam kasus hukum yang menimpa Endang Kusumawaty setelah dirinya dilaporkan oleh Stenly Gandawijaya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menuduh Endang melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat yang justru atas nama dirinya sendiri, memunculkan pertanyaan besar tentang logika hukum dan proses penyidikan yang dilakukan.
Laporan Penggelapan Sertifikat Dipertanyakan
Kuasa hukum Endang menegaskan bahwa tuduhan penggelapan tersebut tidak masuk akal karena objek yang dipersoalkan adalah sertifikat yang milik Endang secara sah. Pelapor berdalih bahwa Endang tidak menyerahkan sertifikat itu kepada dirinya berdasarkan putusan pengadilan. Namun, hingga kini putusan tersebut masih berstatus perdata dan belum berkekuatan hukum tetap karena masih berada dalam proses upaya hukum lanjutan.
Menurut kuasa hukum, tindakan pelapor yang menggunakan aparat kepolisian untuk meminta penyerahan aset justru menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan proses hukum.
Eksekusi Putusan Perdata Bukan Kewenangan Polisi
Dalam perkara perdata, eksekusi terhadap suatu objek perkara seharusnya dilakukan oleh jurusita pengadilan, bukan oleh penyidik kepolisian. Sementara itu, pada perkara pidana, pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum, bukan pihak lain.
Namun dalam laporan Stenly, mekanisme hukum yang berlaku tidak diindahkan. Pelapor justru melibatkan kepolisian untuk menekan Endang agar menyerahkan sertifikatnya. Kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mengarah pada tindakan yang berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap klien mereka.
Status Perkara Naik ke Penyidikan Meski Endang Belum Pernah Diperiksa
Keanehan semakin terlihat ketika kasus ini naik ke tahap penyidikan dalam waktu kurang dari tujuh hari, padahal Endang belum pernah diperiksa sama sekali oleh penyidik. Saat pemanggilan pertama, surat tidak diterima langsung oleh Endang karena ia sedang berada di dalam Lapas. Selain itu, tidak pernah ada pemanggilan kedua, namun SPDP sudah diterbitkan, dan status perkara langsung dinaikkan.
Pada saat penyidik mendatangi Lapas untuk melakukan pemeriksaan, Endang menolak diperiksa karena tidak didampingi penasihat hukum dan meminta penjadwalan ulang. Namun penyidik tidak melakukan pemanggilan kembali. Sebaliknya, penyidik justru menaikkan status perkara menjadi penyidikan tanpa pemeriksaan lanjutan. Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, bertentangan dengan Pasal 227 KUHAP.
Kuasa Hukum Sebut Ada Indikasi Kriminalisasi
Dengan sederet kejanggalan prosedur, kuasa hukum menyimpulkan bahwa apa yang dialami Endang Kusumawaty sangat patut diduga sebagai kriminalisasi yang dirancang untuk menekan kliennya agar menyerahkan sertifikat yang masih menjadi objek sengketa perdata.
“Kami melihat adanya upaya sistematis yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Langkah-langkah yang ditempuh pelapor dan oknum tertentu sangat layak diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” tegas kuasa hukum.
Akan Dibawa ke Dewan Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI
Sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi ini, kuasa hukum Endang menyatakan akan membawa perkara tersebut ke Dewan Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pengawasan, evaluasi, dan perlindungan hukum bagi Endang Kusumawaty.
“Kami akan menempuh jalur yang benar, sah, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang mengabaikan prosedur. Kami meminta keadilan bagi klien kami,” tegas kuasa hukum.
