Tangerang, – Keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian serius Induk Tol PJR BSD Korlantas Polri. Salah satu langkah yang terus dilakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku angkutan barang terhadap bahaya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang melintas di jalan tol.

Dalam upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, Induk Tol PJR BSD Korlantas Polri membangun sinergi bersama sejumlah stakeholder untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang mengangkut muatan berlebih maupun kendaraan yang telah mengalami perubahan dimensi dari standar yang ditetapkan.

Kendaraan ODOL tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga memberikan dampak terhadap kondisi infrastruktur jalan. Beban kendaraan yang berlebihan dapat mempercepat kerusakan struktur jalan, seperti retak, berlubang hingga ambles, yang pada akhirnya membutuhkan biaya pemeliharaan dan perbaikan yang besar.

Selain itu, muatan berlebih dapat memengaruhi stabilitas kendaraan. Kendaraan menjadi lebih sulit dikendalikan, terutama ketika melakukan pengereman atau menghadapi kondisi darurat, sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Keberadaan kendaraan ODOL juga dapat berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas. Kendaraan berat dengan muatan berlebih cenderung bergerak lebih lambat, terutama ketika melewati ruas jalan menanjak, sehingga berpotensi menimbulkan perlambatan dan antrean kendaraan. Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan emisi gas buang kendaraan.

Penertiban kali ini dilakukan di area bahu jalan KM 31 Tol Cinere-Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati, S.E., M.M., M.H., dengan melibatkan stakeholder terkait, di antaranya Jasa Marga, Dinas Perhubungan, BPJT, serta pengelola Tol Cinere-Serpong (CSJ).

Dalam kegiatan tersebut, Kompol Darmawati tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang.

Ia mengingatkan para pengemudi agar mengutamakan keselamatan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta tidak mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan yang telah ditentukan.

Penertiban juga menyasar kendaraan yang melakukan perubahan dimensi dari standar kendaraan. Para pengemudi diberikan pemahaman bahwa perubahan dimensi kendaraan secara tidak sesuai ketentuan memiliki konsekuensi hukum dan bukan sekadar persoalan pelanggaran lalu lintas biasa.

Selain persoalan ODOL, petugas turut memberikan teguran kepada kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan tol. Penggunaan bahu jalan untuk berhenti tanpa kondisi darurat dinilai dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya serta berpotensi menimbulkan situasi berbahaya.

Teguran diberikan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan edukasi serta kesadaran para pengemudi untuk mematuhi aturan.

Kompol Darmawati menekankan bahwa sinergi antara kepolisian, pengelola jalan tol, pemerintah dan stakeholder terkait sangat diperlukan untuk menciptakan ruang lalu lintas yang aman, tertib, dan efisien.

Melalui kegiatan tersebut, Induk Tol PJR BSD Korlantas Polri berharap para pengemudi kendaraan angkutan barang semakin memahami pentingnya keselamatan serta tidak mengabaikan ketentuan mengenai muatan, dimensi kendaraan, dan penggunaan bahu jalan.

Upaya penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas Tol Cinere-Serpong, sehingga pengguna jalan dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

(Red)