Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial yang memuat ajakan demonstrasi menjelang Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia.

Penyidik mengungkap perkara tersebut pada Selasa (4/8/2026) setelah menjalankan patroli siber dan menemukan unggahan yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Awalnya, personel Direktorat Reserse Siber menemukan sebuah akun media sosial yang mengunggah narasi ajakan aksi menjelang peringatan 17 Agustus 2026.

Selanjutnya, penyidik menganalisis konten tersebut melalui pemeriksaan jejak digital, identifikasi akun, serta penelusuran aktivitas elektronik.

Dari hasil analisis itu, penyidik menemukan dugaan penyebaran informasi tanpa dasar fakta yang dapat memicu keresahan publik.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono mengatakan patroli siber menjadi langkah awal untuk mendeteksi berbagai ancaman di ruang digital.

“Kami menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah pendalaman, informasi itu tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Bagoes.

Kemudian, penyidik menelusuri identitas pemilik akun hingga mengarah kepada perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Setelah memastikan keterkaitan akun tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk membawa DM ke proses pemeriksaan sesuai aturan hukum.

Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui kepemilikan akun yang mengunggah konten tersebut.

Penyidik Dalami Aktivitas Digital

Selain itu, penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik.

Selanjutnya, penyidik memeriksa seluruh perangkat digital untuk menemukan hubungan antara akun, aktivitas unggahan, serta dugaan tindak pidana.

Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik menyusun rangkaian perkara berdasarkan fakta, keterangan, dan bukti elektronik yang tersedia.

Karena itu, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik menggunakan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Selain itu, penyidik juga menggunakan ketentuan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik turut menerapkan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penanganan perkara tersebut oleh Direktorat Reserse Siber.

Menurut Budi, penyidik terus mendalami seluruh fakta hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.

“Penyidik menangani perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan profesionalitas dalam setiap tahapan,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki kepastian.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum membagikannya dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Budi meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan konten yang mengandung dugaan penyebaran informasi palsu.

Melalui patroli siber yang berkelanjutan, Polda Metro Jaya berupaya menjaga ruang digital tetap aman sekaligus mencegah penyebaran informasi yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.