Tanggerang,- Induk Tol PJR BSD Korlantas Polri bersinergi dengan sejumlah stakeholder melakukan penertiban kendaraan yang mengalami overload (kelebihan muatan), over dimensi (perubahan ukuran kendaraan dari standar) serta kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan di KM 31 Tol Cinere-Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati, S.E., M.M., M.H., dengan melibatkan stakeholder terkait, di antaranya Jasamarga, Dinas Perhubungan, BPJT, serta pengelola Tol Cinere-Serpong (CSJ).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas, sekaligus mengendalikan pergerakan kendaraan agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di ruas Tol Cinere-Serpong.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran secara persuasif kepada sejumlah pengendara kendaraan angkutan barang. Para pengemudi diberikan pemahaman agar tidak membawa muatan melebihi batas yang telah ditentukan serta tidak melakukan perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar.

Kompol Darmawati menegaskan bahwa overload dan over dimensi merupakan dua hal yang berbeda. Overload merupakan kondisi ketika muatan kendaraan melebihi berat maksimal yang diizinkan, sedangkan over dimensi adalah kondisi ketika ukuran fisik kendaraan, baik panjang, lebar maupun tinggi, diubah sehingga tidak lagi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Overload adalah kondisi saat muatan kendaraan melebihi berat maksimal yang diizinkan. Sementara over dimensi adalah kondisi saat ukuran fisik kendaraan, seperti panjang, lebar atau tinggi, diubah dan tidak sesuai standar pabrik. Jadi, over load dan over dimensi merupakan dua hal yang berbeda,” ujar Kompol Darmawati.

Ia menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut tidak semata-mata mengedepankan tindakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk kembali mengingatkan para pengemudi maupun pengusaha angkutan mengenai pentingnya memenuhi ketentuan keselamatan dan tata tertib berlalu lintas di jalan tol.

Menurutnya, kendaraan dengan muatan berlebih maupun kendaraan yang dimensinya tidak sesuai standar dapat berpotensi mengganggu keselamatan serta kelancaran lalu lintas. Karena itu, pihaknya mengimbau agar pengusaha dan pengemudi memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan overload dan over dimensi, petugas juga memberikan perhatian terhadap kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan.

Kompol Darmawati mengingatkan bahwa bahu jalan bukan tempat parkir. Bahu jalan diperuntukkan bagi kondisi tertentu, terutama keadaan darurat, sehingga kendaraan yang berhenti tanpa alasan darurat dapat mengganggu pengguna jalan lainnya dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

Kami mengimbau kepada para pengendara agar tidak lagi parkir di bahu jalan karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Bahu jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat, bukan sebagai tempat parkir kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” tegasnya.

Penertiban secara persuasif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Sinergi antara PJR Korlantas Polri, Jasamarga, Dishub, BPJT dan pengelola jalan tol juga diharapkan dapat terus diperkuat sehingga pengawasan terhadap kendaraan overload, over dimensi dan penggunaan bahu jalan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan tersebut, Induk Tol PJR BSD Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk menciptakan lalu lintas jalan tol yang aman, tertib, lancar dan berkeselamatan, sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab seluruh pihak.