Jakarta, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memberangkatkan warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Libya dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki, pada hari Jumat (24/7/2026) bertempat di Aula Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral seorang WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Libya dan memohon bantuan Presiden Republik Indonesia untuk dipulangkan ke Tanah Air. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Metro Jaya bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan pendalaman hingga akhirnya membongkar jaringan tersebut.
Laporan polisi diterbitkan pada 3 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, menetapkan dua orang tersangka, memetakan jaringan di Libya, serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka berinisial R alias Icha berperan sebagai pengendali perekrutan sekaligus pemberi modal operasional. Ia memerintahkan tersangka DY untuk mencari calon pekerja migran dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Untuk meyakinkan korban, keluarga juga diberikan uang muka sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
DY kemudian mengurus seluruh proses keberangkatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan yang diduga direkayasa, pembuatan paspor dan visa, penampungan korban, hingga mengantar mereka ke Bandara Soekarno-Hatta.
Namun setelah diberangkatkan, para korban tidak dibawa ke Turki sebagaimana dijanjikan, melainkan dialihkan ke Libya dan diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi. Korban dilaporkan tidak menerima gaji sesuai janji, mengalami kekerasan fisik, kekurangan makanan, paspor ditahan, hingga kebebasan mereka dibatasi. Sebagian korban berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Salah satu korban bahkan dipaksa bekerja untuk dua majikan sekaligus dengan jam kerja mencapai 22 jam per hari, sementara pembayaran upah dilakukan setiap tiga bulan tanpa kepastian.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sejak Agustus 2023 hingga Mei 2026, jaringan tersebut diduga telah memberangkatkan 105 orang ke luar negeri secara nonprosedural. Dari jumlah tersebut, sejumlah korban telah dipulangkan sebelum kontrak berakhir akibat sakit maupun mengalamij eksploitasi.
Dalam setiap pemberangkatan, tersangka R alias Icha menerima dana operasional sekitar Rp25 juta dari jaringan di luar negeri dan memperoleh keuntungan Rp3–5 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan. Sementara tersangka DY memperoleh keuntungan sekitar Rp2,5–3 juta per korban.
Penyidik juga menemukan aliran dana yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut. Dari rekening tersangka DY ditemukan transaksi senilai sekitar Rp1,7 miliar, sedangkan pada rekening tersangka R alias Icha ditemukan transaksi mencapai Rp9,9 miliar.
Berdasarkan keterangan KP2MI, seluruh pemberangkatan dilakukan secara nonprosedural karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur pekerja migran Indonesia. Dokumen administrasi para korban juga tidak memenuhin persyaratan sehingga mereka tidak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda ratusan juta rupiah.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KP2MI, dan perwakilan RI di luar negeri untuk mengevakuasi serta memulangkan korban yang masih berada di Libya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui perorangan atau agen ilegal. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi, memiliki dokumen lengkap, kontrak kerja yang jelas, serta terdaftar sebagai pekerja migran Indonesia agar memperoleh perlindungan hukum dan terhindar dari praktik perdagangan orang.