Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola birokrasi, dan meningkatkan transparansi layanan publik menyusul terungkapnya dugaan korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan keimigrasian. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi hukum dan birokrasi yang terus didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus yang mencuat belakangan ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintah agar tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Kejadian yang terjadi beberapa hari terakhir ini dapat dijadikan sebagai satu pelajaran bagi kita bersama agar tidak terulang di waktu-waktu yang akan datang,” kata Yusril saya jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Pelayanan

Yusril menjelaskan bahwa pembenahan yang dilakukan merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi hukum dan birokrasi. Menurutnya, berbagai kasus korupsi yang terungkap harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di lingkungan kementerian yang berada di bawah koordinasinya.

Ia menilai digitalisasi pelayanan publik yang terus dikembangkan pemerintah tidak akan efektif tanpa didukung integritas aparatur negara. Karena itu, penguatan moral dan profesionalisme pegawai menjadi aspek penting dalam upaya pencegahan penyimpangan.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan, regulasi pelaksana, hingga petunjuk teknis yang digunakan di lapangan. Langkah tersebut bertujuan memperjelas mekanisme kerja sekaligus menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi.

Transparansi Layanan Jadi Prioritas

Sebagai contoh, Yusril menyoroti layanan dasar seperti pembuatan paspor dan pengurusan izin tinggal yang sebenarnya telah memiliki standar operasional yang jelas, mulai dari persyaratan, biaya, hingga waktu penyelesaian.

“Ketika permohonan diserahkan atau di-submit, itu ada hitungannya berapa hari prosesnya akan selesai, kemudian jumlah pembayarannya berapa, dan semua itu harus dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Menurut Yusril, keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi kunci untuk mencegah praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.

Pengawasan Berlapis dan Sanksi Tegas

Pemerintah juga akan memperkuat sistem pengawasan melalui mekanisme internal dan eksternal secara berlapis. Selain pengawasan dari atasan langsung, pengawasan eksternal akan melibatkan lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yusril menyebut pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, pungutan liar, maupun tindakan transaksional lainnya. Aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau masih ada juga pegawai kita yang melakukan penyimpangan-penyimpangan, tentu akan diambil satu langkah dan tindakan yang keras oleh atasan sesuai dengan ketentuan-ketentuan,” tutur dia.

Reformasi Berkelanjutan

Yusril mengakui bahwa upaya membersihkan birokrasi dari praktik-praktik menyimpang tidak dapat dilakukan secara instan. Oleh karena itu, pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan pelayanan publik berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan birokrasi yang bersih dan terpercaya, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik serta terbebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.