Jakarta – Kuasa hukum Ibu Komang, Rizal Nusi, resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya setelah kliennya ditahan sejak 29 April 2026 terkait perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Rizal menilai penahanan terhadap Ibu Komang tidak proporsional mengingat perkara tersebut berkaitan erat dengan sengketa pertanahan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali.
“Ibu Komang berusia 69 tahun dan memiliki riwayat penyakit glaukoma serta gangguan jantung, sehingga kami mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Rizal Nusi, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rizal, perkara pidana yang menjerat kliennya tidak dapat dipisahkan dari konflik pertanahan yang sebelumnya telah diuji melalui proses perdata di pengadilan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 263 KUHP terkait dugaan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan dalam sengketa lahan tersebut. Selain Ibu Komang, laporan juga menyeret seorang lurah dan satu pihak lain yang terkait dalam penerbitan dokumen yang dipersoalkan.

Namun demikian, Rizal menegaskan pengadilan telah memutus sengketa tanah tersebut hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali dengan hasil memenangkan pihak Ibu Komang.
“Pengadilan menyatakan tanah tersebut merupakan milik sah Ibu Komang. Bahkan ada putusan yang menyebut pihak lawan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sengketa Lama Kembali Dipersoalkan
Lebih lanjut, Rizal mengungkap adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 27 Februari 2026 yang menyatakan bukti belum cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Menurutnya, fakta itu menunjukkan proses hukum yang berjalan tidak konsisten dan perlu diuji secara objektif oleh penyidik.
Sementara itu, anak Ibu Komang, Sandhy Prayudhana, mengaku keluarga sangat terpukul atas penahanan tersebut. Ia mengatakan perjuangan hukum terkait lahan itu telah berlangsung sejak tahun 2012.

“Kami memperjuangkan tanah itu sejak lama setelah mengetahui lahan yang dibeli sejak 1990 digusur dan disebut berpindah lokasi,” ujar Sandhy.
Ia menjelaskan keluarganya telah menempuh berbagai jalur hukum hingga memenangkan perkara secara perdata di pengadilan. Namun kini, proses pidana justru menempatkan ibunya sebagai tersangka.


Kami kaget karena setelah menang di pengadilan, ibu kami justru ditahan. Kondisi ini sangat memukul keluarga,” katanya.
Sandhy juga menyinggung adanya tawaran pembelian lahan dari pihak pengembang dengan nilai yang disebut berada di bawah putusan pengadilan.

Menurutnya, tawaran tersebut tidak mencerminkan nilai sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan hukum yang sah dan mengikat.
Di sisi lain, Rizal memastikan pihaknya tetap kooperatif dan siap menyerahkan seluruh dokumen yang relevan kepada penyidik guna memperjelas duduk perkara.
“Kami akan membuka semua bukti agar penyidik melihat perkara ini secara utuh dan objektif,” ujarnya.

Rizal juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki irisan antara ranah pidana dan perdata. Pihaknya berharap penyidik mempertimbangkan seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Kami percaya penegak hukum akan bekerja profesional dan menjaga keadilan berdasarkan fakta serta putusan pengadilan,” tutup Rizal.