Jakarta — Eksekusi rumah di Cilandak Barat memicu ketegangan terbuka antara ahli waris dan pemohon lelang, saat sengketa dokumen menjadi isu utama di lokasi.

Petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memimpin langsung proses eksekusi sejak pagi di RT 005 RW 02, Kelurahan Cilandak Barat.

Mereka menjalankan putusan hukum berkekuatan tetap, sementara ahli waris tetap menolak dan mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan.
Aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP langsung memperketat pengamanan, kemudian membentuk barikade untuk mengendalikan situasi yang terus memanas.

Kedua pihak saling beradu argumen di lokasi, sehingga suasana sempat tegang meskipun aparat berhasil mencegah bentrokan fisik.
Objek rumah tersebut sebelumnya menjadi jaminan kredit di Bank Muamalat, kemudian masuk proses lelang resmi setelah debitur gagal memenuhi kewajiban.
Pemohon lelang memenangkan proses tersebut, lalu mengajukan eksekusi melalui jalur hukum hingga keluar putusan tetap.
Namun demikian, ahli waris menilai masih terdapat celah hukum dalam dokumen yang menjadi dasar eksekusi tersebut.
Sengketa Dokumen dan Adu Klaim
Kuasa hukum ahli waris menegaskan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang mendasari proses lelang hingga eksekusi.

“Kami melihat ada aspek dokumen yang perlu diuji kembali secara hukum,” ujar kuasa hukum ahli waris di lokasi kejadian.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Ratu Niensi, menyatakan pihaknya tetap berpegang pada hasil lelang yang sah.
“Kami menjalankan hak berdasarkan hasil lelang yang sah dan berkekuatan hukum,” tegasnya kepada wartawan.

Petugas juru sita kemudian mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah, lalu menempatkannya di area luar untuk pengamanan.
Petugas menegaskan bahwa mereka tidak menyita barang milik penghuni, melainkan hanya mengamankan selama proses eksekusi berlangsung.

Barang tetap menjadi milik penghuni, kami hanya mengamankan,” kata salah satu petugas di lokasi.
Selanjutnya, kedua pihak sempat melakukan mediasi singkat di sela proses eksekusi untuk meredakan ketegangan yang terus meningkat.

Hasilnya, pemohon melalui kuasa hukum menawarkan kerohiman kepada pihak ahli waris sebagai bentuk penyelesaian sementara.
Kuasa hukum ahli waris menyatakan akan membahas langkah hukum lanjutan secara internal setelah proses eksekusi selesai.
Di sisi lain, aparat memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan tetap menjaga situasi kondusif hingga akhir kegiatan.

Dengan demikian, sengketa dokumen diperkirakan masih akan berlanjut di jalur hukum, sementara kedua pihak tetap mempertahankan posisi masing-masing.

Sementara itu, waktu terus berjalan.
Permohonan penangguhan eksekusi telah diajukan pada 8 April 2026. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi.

Ironisnya, pemberitahuan eksekusi justru sudah lebih dulu dikirim.
“Kami masih melakukan perlawanan hukum. Tapi eksekusi tetap berjalan. Ini logika hukum yang diputarbalikkan,” ujar pihak keluarga.

Lebih dari Sekadar Sengketa, Ini Soal Keadilan Nilai properti yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar semakin mempertegas dugaan adanya kepentingan besar di balik perkara ini. Bagi ahli waris, ini bukan hanya soal rumah.

Ini soal hak dan soal keadilan.
Dan jika eksekusi tetap dipaksakan di tengah proses hukum yang belum selesai, publik berhak bertanya: hukum sedang ditegakkan, atau justru dipermainkan?

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mencoba menghubungi pihak perbankan dan PN Jaksel