Diksiber Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengembangkan sistem layanan pascapermohonan merek yang akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap pemilik hak kekayaan intelektual (HAKI), khususnya dalam proses pengalihan hak merek dan pewarisan hak yang selama ini membutuhkan verifikasi data yang lebih akurat.

“Dengan demikian, untuk mengakses data, kalau itu mau terjadi peralihan, itu nanti pasti prosesnya akan cepat,” kata Supratman saat berpartisipasi secara daring dalam program PASTI Ada Solusi di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Perkuat Perlindungan Pemilik Hak

Menurut Supratman, hak kekayaan intelektual merupakan aset yang tidak berwujud sehingga memerlukan sistem dan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, terutama ketika terjadi pengalihan hak kepada ahli waris atau pihak lain yang berhak.

Karena itu, kata dia, Kementerian Hukum saat ini tengah membangun sistem yang lebih terintegrasi agar seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan transparan.

Ia menegaskan bahwa pengembangan sistem tersebut tidak memiliki kepentingan lain selain memberikan perlindungan maksimal kepada pemilik hak yang sah.

“Jadi sekali lagi saya mohon pengertian bahwa dengan perubahan regulasi yang baru ini tidak ada kepentingan apa-apa selain untuk memastikan bahwa proses peralihan HAKI itu dalam rangka untuk memberi perlindungan maksimum kepada siapa yang berhak,” ucap dia.

Pengalihan Merek Akan Lebih Transparan

Selain terhubung dengan data kependudukan, sistem baru tersebut juga akan memungkinkan layanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, diumumkan secara lebih terbuka kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan, sengketa kepemilikan, maupun pengalihan hak tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

Pemerintah menilai transparansi menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Supratman memperkirakan pengembangan sistem tersebut dapat diselesaikan pada akhir Agustus atau awal September 2026.Setelah rampung, layanan tersebut akan menjadi bagian dari transformasi digital yang tengah dilakukan Kementerian Hukum untuk mempercepat dan menyederhanakan berbagai layanan hukum kepada masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah telah berhasil menerapkan layanan otomatisasi pascapermohonan serta mempercepat proses pengajuan merek yang kini dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan.

Ke depan, seluruh layanan hukum tersebut akan diintegrasikan ke dalam platform SuperApps Kementerian Hukum sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan layanan hukum secara lebih mudah melalui satu sistem terpadu.

Melalui pengembangan sistem ini, pemerintah berharap perlindungan hak kekayaan intelektual semakin kuat, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pemilik merek di Indonesia. [nfl]