Diksiber Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan komitmennya untuk membantu tiga warga negara Belanda yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Ketiganya diduga merupakan korban adopsi ilegal, penculikan anak, hingga perdagangan manusia yang terjadi puluhan tahun lalu.

Komitmen tersebut disampaikan Supratman saat menghadiri acara Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

“Saya terharu mendengar kisah dari Casmat, kemudian Indra, dan Ana Maria. Jadi ini ada tiga kasus, kalau benar, yang saya tangkap yang pertama telah terjadi adopsi ilegal. Yang kedua, ada kasus pencurian anak. Yang ketiga adalah kasus human trafficking,” kata Supratman.

Ingin Kembali ke Tanah Kelahiran

Berdasarkan pantauan Diksiber ID di lapangan, tiga warga negara Belanda yang hadir dalam forum tersebut adalah Casmat Van Bloppoel, Scipio Jean Luc atau Indra Jaya Laksana, dan Ana Maria Van Valen. Mereka menyampaikan langsung keinginan untuk mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia.

Casmat mengatakan dirinya dan dua rekannya tidak pernah memilih menjadi warga negara Belanda. Mereka lahir di Indonesia dan merasa Indonesia tetap menjadi rumah yang sesungguhnya.

“Kami semua bertiga lahir di Indonesia dan ingin kembali menjadi WNI karena di sini kami merasa nyaman. Kami di sini di antara saudara-saudara tanah air, yaitu di Indonesia,” ucap Casmat.

Ia mengaku menjadi korban adopsi ilegal dan hingga kini masih berupaya mencari keluarga kandungnya di Indonesia.

Sementara itu, Ana Maria mengungkapkan bahwa meski tumbuh besar di Belanda, Indonesia selalu memberikan perasaan seperti pulang ke rumah.

“Karena meskipun besar di Belanda, tetapi di sini lah, di Indonesia lah merasa berada di rumah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Indra Jaya Laksana yang mengaku telah memendam keinginan kembali ke Indonesia sejak masih berusia 10 tahun.

Pemerintah Siapkan Proses Pemulihan Kewarganegaraan

Menanggapi permohonan tersebut, Menkum Supratman meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Tata Negara segera meneliti serta memproses dokumen yang diperlukan.

Menurutnya, proses tersebut akan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian Luar Negeri.

“Kalau itu nanti rekomendasinya bisa didapatkan. Insya Allah nanti kita akan bantu untuk pemulihan. Atau pun sekarang ini dengan kebijakan penegasan kewarganegaraan,” tutur Supratman.

Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Karena itu, apabila permohonan mereka disetujui, ketiganya harus melepaskan status kewarganegaraan Belanda yang saat ini dimiliki.

Ketiga warga negara Belanda tersebut menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan paspor Belanda demi memperoleh kembali status sebagai warga negara Indonesia.

Bongkar Dugaan Jaringan Perdagangan Manusia

Selain membantu proses pemulihan kewarganegaraan, Supratman berharap ketiganya dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan jaringan perdagangan manusia yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia sejak usia dini.

“Begitu anda nanti diberi status warga negara Indonesia, saya berharap anda membantu aparat penegak hukum untuk membongkar skandal human trafficking yang terjadi,” kata Supratman.

Permintaan tersebut disambut positif oleh Casmat, Indra, dan Ana Maria yang menyatakan siap membantu mengungkap praktik perdagangan manusia yang diduga pernah mereka alami.

Menurut Supratman, kasus serupa kemungkinan tidak hanya menimpa tiga orang tersebut. Karena itu, pengungkapan kasus ini dinilai penting untuk membuka fakta yang lebih luas sekaligus memberikan keadilan bagi para korban.

Langkah pemerintah membantu pemulihan kewarganegaraan ketiga warga tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di masa lalu. [nfl]